Cara Cek Insentif Guru Non-ASN di Info GTK, Bantuan Rp2.100.000 Cair Mulai Agustus 2025
Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, 341.248 guru formal jadi sasaran penerima insentif Rp2.100.000 per tahun.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mulai menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN untuk tahun anggaran 2025.
Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri.
Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).
Kepala sekolah dan operator sekolah juga diimbau untuk mendampingi proses administrasi agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Dana bantuan insentif guru Non-ASN dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan verifikasi melalui sinkronisasi data Dapodik.
Puslapdik membukakan rekening otomatis bagi guru formal calon penerima.
Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus ke rekening masing-masing guru penerima.
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, guru dapat mengeceknya melalui laman resmi Info GTK yang kini telah diperbarui menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Baca juga: 40 Jawaban Latihan Pemahaman Modul 2 PSE Topik 1, 2, 3 dan 4, Pembelajaran Sosial Emosional PPG 2025
Lebih jelasnya, simak langkah-langkah cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, berikut ini.
Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK
1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.