Sabtu, 20 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice

Saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice untuk dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
RED NOTICE - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Anang Supriatna mengatakan, Kejagung segera mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Jurist Tan dan Riza Chalid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan. Tak hanya itu, red notice juga akan diajukan untuk tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

Baca juga: Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini?

Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.  Ia menjelaskan, saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan red notice untuk kedua tersangka dalam dua perkara yang berbeda itu.

"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang, kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kata Anang, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Lanjutnya, apabila telah disetujui, maka red notice untuk para tersangka itu akan diumumkan ke seluruh negara.

"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah lengkap diteruskan ke Lyon, Prancis. Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

Untuk diketahui Riza Chalid berdasarkan data imigrasi meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan tujuan Malaysia dan belum kembali hingga saat ini. Sementara itu Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui bandara yang sama.

Kejagung sebenarnya telah menjadwalkan panggilan ketiga pada hari ini, namun hingga Senin sore belum ada konfirmasi kehadiran bos minyak tersebut.

"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," imbuh Anang.

Baca juga: Kejagung Berpeluang Panggil Boyamin Saiman Buntut Pernyataan Soal Keberadaan Riza Chalid di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan