Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan

Kejagung menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung yang ketiga.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
KORUPSI MINYAK MENTAH - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Pemeriksaan ini dilakukan Kejagung karena Riza Chalid terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.

Pemeriksaan ini dilakukan Kejagung karena Riza Chalid terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Selama ini pria yang memiliki nama lengkap Mohammad Riza Chalid (MRC) itu dikenal sebagai sosok pengusaha Indonesia. Bahkan disebut-sebut sebagai 'Saudagar Minyak' karena pengaruhnya dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi. 

Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan Riza Chalid yang ketiga pada Senin (4/8/2025).

Namun hingga Senin malam, Riza Chalid tak memberikan konfirmasi apapun soal kehadirannya dalam pemeriksaan Kejagung yang ketiga itu.

"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan."

"Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan yang ketiga untuknya," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Pemanggilan pertama pada Riza Chalid dilakukan pada 24 Juli 2025, tapi Riza tak hadir.

Pemanggilan kedua kembali dilakukan Kejagung pada 28 Juli 2025, Riza kembali mangkir.

Kini setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung yang ketiga kalinya, proses penetapan DPO pun akan dilakukan.

Tak hanya itu Kejagung juga akan mengajukan penerbitan red notice untuk Riza Chalid.

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah

Mengingat ada dugaan Riza Chalid kini berada di luar negeri.

"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum."

"Ke depannya ya mungkin nanti di sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," jelas Anang.

Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.

5 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan