Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan
Kejagung menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung yang ketiga.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Pemeriksaan ini dilakukan Kejagung karena Riza Chalid terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Selama ini pria yang memiliki nama lengkap Mohammad Riza Chalid (MRC) itu dikenal sebagai sosok pengusaha Indonesia. Bahkan disebut-sebut sebagai 'Saudagar Minyak' karena pengaruhnya dalam bisnis impor dan distribusi minyak bumi.
Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan Riza Chalid yang ketiga pada Senin (4/8/2025).
Namun hingga Senin malam, Riza Chalid tak memberikan konfirmasi apapun soal kehadirannya dalam pemeriksaan Kejagung yang ketiga itu.
"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan."
"Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan yang ketiga untuknya," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Pemanggilan pertama pada Riza Chalid dilakukan pada 24 Juli 2025, tapi Riza tak hadir.
Pemanggilan kedua kembali dilakukan Kejagung pada 28 Juli 2025, Riza kembali mangkir.
Kini setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung yang ketiga kalinya, proses penetapan DPO pun akan dilakukan.
Tak hanya itu Kejagung juga akan mengajukan penerbitan red notice untuk Riza Chalid.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah
Mengingat ada dugaan Riza Chalid kini berada di luar negeri.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum."
"Ke depannya ya mungkin nanti di sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," jelas Anang.
Penerbitan Red Notice biasanya dilakukan kepada seseorang yang berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.