Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Nadiem Makarim terkait penyelidik an kasus dugaan korupsi pengadaan data Google Cloud.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.
Sinyal ini menguat setelah KPK meminta keterangan mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (30/7/2025).
Baca juga: KPK Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak akan ragu memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap relevan untuk membuat terang sebuah perkara.
"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja, yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai potensi pemanggilan Nadiem Makarim, Kamis (31/7/2025).
Budi menegaskan, permintaan keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui sebuah kasus merupakan prosedur standar KPK untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif.
"Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK. Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.
Namun, usai menjalani proses permintaan keterangan, Fiona memilih bungkam dan hanya melempar senyum kepada awak media tanpa memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya maupun substansi kasus.
Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama.
Pertama, potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp 400 miliar per tahun.
Kontrak ini berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Kedua, KPK juga menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.
Kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam fakta penyidikan di Kejagung, nama Fiona Handayani juga muncul bersama Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan dalam grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang diduga membahas rencana program digitalisasi pendidikan sejak 2019.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.