Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Kembali Periksa Menas Erwin Djohansyah Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Menas Erwin Djohansyah pada Senin (4/8/2025) tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP PERKARA DI MA - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Menas Erwin Djohansyah pada Senin (4/8/2025) tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Menas Erwin Djohansyah pada Senin (4/8/2025). 

Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Dalam konstruksi perkara baru ini, KPK menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap, sementara Hasbi Hasan diduga menjadi pihak penerima. 

Kasus ini berbeda dari perkara suap terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang telah membuat Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Meskipun kasus ini merupakan pengembangan baru, nama Menas Erwin Djohansyah sudah tidak asing dalam pusaran korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan

Dalam surat dakwaan jaksa KPK pada perkara sebelumnya, Menas disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan gratifikasi berupa fasilitas mewah kepada Hasbi.

Jaksa menyebut Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dan sewa apartemen mewah dengan total nilai mencapai Rp523.344.400 dari Menas Erwin. Rincian fasilitas tersebut meliputi:

1. Fraser Residence Menteng: Fasilitas sewa kamar apartemen senilai Rp120.100.000 (periode 5 April–5 Juli 2021).
2. The Hermitage Hotel Menteng: Fasilitas sewa dua unit kamar senilai total Rp240.544.400 (periode 24 Juni–21 November 2021).
3. Novotel Cikini: Fasilitas sewa dua kamar senilai Rp162.700.000 (periode 21 November 2021–22 Februari 2022).

Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk terus mendalami peran Menas Erwin sebagai pemberi suap dalam pengembangan kasus yang kembali menjerat Hasbi Hasan.

 

Sosok Menas Erwin

Menas Erwin Djohansyah adalah seorang pengusaha Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. 

Namanya mencuat dalam pemberitaan karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Baca juga: Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka?

 

Peran dalam Kasus Korupsi

Diduga sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara di lingkungan MA

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan