Kamis, 7 Agustus 2025

Istana Sebut Penghapusan Tantiem Untuk Komisaris BUMN Dalam Rangka Pembenahan

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal penghapusan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
PENGHAPUSAN TANTIEM - Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (11/7/2025). Ia mengatakan semangat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terhadap BUMN adalah pembenahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal penghapusan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.

Menurut Prasetyo semangat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terhadap BUMN adalah pembenahan.

"Jadi begini ya, kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/8/2025).

Menurut Prasetyo, BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Karena itu, penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.

Baca juga: Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ekonom: Bisa Dialihkan Perkuat Layanan Publik

Selain itu, manajemen di BUMN juga harus dibenahi termasuk masalah keuangan.

"Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," katanya.

Atas dasar itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto menugaskan petinggi di BUMN untuk melakukan pembenahan tersebut.

Termasuk para komisaris yang ditempatkan di perusahaan pelat merah.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta Laporan Keuangan Danantara Dibuka Ke Publik

Orang yang ditempatkan pada posisi Komisaris kata Prasetyo untuk melakukan tugas pembenahan, bukan untuk mengincar tantiem.

"Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu," ujarnya.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.

Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan