Istana Sebut Penghapusan Tantiem Untuk Komisaris BUMN Dalam Rangka Pembenahan
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal penghapusan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Kedua, hal itu berlaku bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Tantiem adalah bonus atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, terutama kepada jajaran direksi dan dewan komisaris.
Menurut CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, tidak diperkenankannya tantiem bagi komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Selain itu, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif," kata Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Dengan kebijakan ini, Rosan ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.
Namun, sebagai upaya penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," ujar Rosan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.