KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji, Dirjen PHU Kemenag Dimintai Keterangan
KPK terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan meminta keterangan dari Dirjen PHU Kementerian Agama.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan meminta keterangan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Permintaan keterangan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyelidikan ini berpusat pada dugaan adanya pengondisian kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Baca juga: KPK Akui Sudah Beberapa Kali Gelar Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus ini diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum bagi pihak-pihak tertentu.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus. Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," terang Budi.
Selain Hilman Latief, pada hari yang sama KPK juga meminta klarifikasi dari pihak asosiasi travel haji, yaitu Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Baca juga: KPK Bidik Agen Travel dan Pejabat di Korupsi Kuota Haji, Kasusnya Segera Naik Penyidikan
Keterangan dari para penyelenggara travel haji ini dinilai penting untuk memahami praktik di lapangan dan melengkapi konstruksi perkara yang sedang disusun oleh tim penyelidik.
Budi menambahkan, KPK telah memanggil sejumlah pihak lain sebelumnya untuk membangun gambaran utuh kasus ini.
Sehari sebelumnya, Senin (4/8/2025), KPK juga telah meminta keterangan dari tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama yang berinisial RFA, MAS, dan AM.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut, Budi menyatakan KPK tidak menutup kemungkinan.
"KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapa pun. Tentu kalau itu memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini, secepatnya akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.
Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK akan memberikan informasi lebih lanjut jika kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.