KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
KPK menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk periode Tahun Anggaran 2018–2020.
PT Hutama Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi, pengembangan properti, dan penyedia jasa jalan tol.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo (BP), selaku Direktur Utama PT Hutama Karya saat itu, dan M Rizal Sutjipto (RS), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Kasus ini juga telah menjerat dua tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Baca juga: KPK Panggil Eks Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya di Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara
Asep memaparkan konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 205,14 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut KPK, hanya lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama pada April 2018, tersangka Bintang Perbowo diduga langsung memimpin rapat direksi untuk merancang siasat pembelian lahan di sekitar JTTS.
Baca juga: KPK Periksa Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
BP kemudian memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen, kepada jajaran direksi dan memintanya membuat penawaran lahan.
BP juga diduga mengarahkan IZ untuk memperluas lahan dengan membeli tanah dari masyarakat, agar nantinya PT Hutama Karya bisa langsung bertransaksi dengan perusahaan milik IZ.
Selanjutnya, BP memerintahkan tersangka M Rizal Sutjipto selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk segera memproses pembelian tanah tersebut dengan dalih mengandung batu andesit yang dapat dieksploitasi secara komersial.
KPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan ini.
Di antaranya, pengadaan lahan tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018, dokumen rapat direksi yang menjadi dasar pengadaan dibuat tanggal mundur (backdate), dan PT Hutama Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan lahan maupun studi kelayakan (business plan) yang jelas.
Selain itu, PT Hutama Karya juga tidak menggunakan jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan.
Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk 32 lahan SHGB di Bakauheni dan 88 lahan SHGB di Kalianda.
"Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan, 13 bidang tanah lain milik tersangka IZ dan PT STJ di Bakauheni dan Kalianda, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi salah satu area paling rawan korupsi di lingkup korporasi dan akan terus mendorong penerapan bisnis yang berintegritas melalui berbagai program pencegahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.