Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum

Anggota tim kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan

Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi izin impor gula tahun 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong.

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, bekas menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ingin memenuhi janjinya untuk mengambil bagian dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Eks Mendag itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Tom memenuhi janjinya. Dia akan memenuhi janjinya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dia rasakan dukungannya, baik langsung ataupun tidak langsung ya ke dalam ruang sidang ataupun melalui komunikasi di dunia maya atau di komunikasi publik, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukungnya."

"Dia memenuhi janjinya akan mengambil bagian dalam perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia," ujar Zaid Mushafi dalam acara Overview di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, laporan itu dibuat agar tak ada lagi mantan menteri ataupun menteri yang sudah mengabdi dengan baik dan benar untuk membangun negara justru 'dikoruptorkan' karena ada kepentingan tertentu.

"Itu sangat kejam, itu jahat," ucap Zaid.

Oleh sebab itu, Zaid mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa

"Marilah kita melakukan proses penegakan hukum yang baik dan benar tanpa ada tendensi dan tanpa ada kepentingan apalagi ada request-request (pesanan-pesanan) dari pihak-pihak tertentu itu." 

"Mari kita sudahi, mari kita evaluasi proses ke depan dan Pak Tom akan mengambil bagian atas proses perbaikan evaluasi tersebut," tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong belum diberi sanksi sehingga tetap bertugas seperti biasa.

“Ya pasti masih, wong belum (dinyatakan melanggar), kecuali dapat sanksi. Kan diklarifikasi betul, kan kita itu menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu.

Menurut Yanto, Bawas MA saat ini sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.

Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Pemerintah menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, sedangkan sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama dipastikan tetap menjalani proses hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan abolisi yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto bersifat individual, bukan kolektif.

“Abolisinya ini kepada beliau, orang per orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ketika ditanya apakah ada pembahasan soal abolisi bagi terdakwa lainnya, Prasetyo menegaskan belum ada rencana ke arah tersebut.

“Belum,” ucapnya.

Prasetyo menyatakan, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari terdakwa lain untuk mengajukan permohonan abolisi.

Jika nantinya ada permohonan abolisi, hal itu akan dikaji lebih lanjut Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Prasetyo, proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berjalan seperti biasa.

"Oh iya dong,” ucapnya saat ditanya apakah kasus lain masih berlanjut.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.

Ia menegaskan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo hanya diperuntukkan untuk perorangan, yaitu Tom Lembong.

Oleh karena itu, meskipun Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Dua lainnya adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan mantan Mendag Tom Lembong.

Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.

Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut, 9 terdakwa yang masih menjalani proses persidangan.

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
  2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
  3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
  4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
  5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
  6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
  7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
  8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
  9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan