Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pemberian Abolisi Jadi Kejutan bagi Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Nggak Mikir Apa-apa

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi melaporkan majelis hakim dan BPKP.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam setelah mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Detik-detik Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus impor gula telah terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus impor gula telah terungkap.

Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.

Tak hanya pidana badan, Tom Lembong juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim tetap menjatuhkan vonis ini meski Tom Lembong telah dinyatakan tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mendapat keuntungan pribadi.

Tom Lembong dinilai telah memperkaya orang/perusahaan lain, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.

Kini dengan adanya abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

Keluarnya abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari penetapan vonisnya, yakni hanya berkisar dua pekan,

Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surpres tersebut kemudian disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu pun resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis

Abolisi Jadi Kejutan, Keluar di Tengah Persiapan Pelaporan Majelis Hakim dan BPKP

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkap, abolisi keluar di tengah persiapan strategi upaya hukum melaporkan majelis hakim PN Tipikor yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dan BPKP.

Hal ini Zaid sampaikan saat menjadi narasumber dalam program OVERVIEW yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Sebagai informasi, ada tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), yakni:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan