Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hotman Paris Surati Jaksa Agung Minta Cabut Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula

Hotman Paris menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar mencabut surat dakwaan perkara impor gula terdakwa 9 swasta.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Ia minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya terkait importasi gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar mencabut surat dakwaan perkara impor gula terdakwa 9 swasta.

Hal tersebut menyikapi pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami bikin surat ke Jaksa Agung agar menerapkan prinsip hukum dan mendukung programnya bapak Prabowo, karena di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya 9 terdakwa ini," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai perlu ada pembuktian apakah Tom Lembong melanggar hukum dan memperkaya orang lain dalam perkara impor gula.

Tetapi, kata Hotman, sudah keluar Keppres menyatakan semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan akibat hukumnya dihentikan serta ditiadakan.

Baca juga: Tidak Ada yang Disisihkan dan Dikalahkan di Balik Abolisi dan Amnesti

"Kalau sudah ditiadakan berarti tuduhan bahwa dia melanggar hukum untuk memperkaya 9 swasta ini sudah nggak ada, sudah ditiadakan. Jadi ngapain lagi orang (Para terdakwa) ini masih di penjara," kata Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan pelaku utama perkara impor gula sekarang sudah sibuk ngopi yaitu Tom Lembong.

"Sedangkan (Para terdakwa) ini kan hanya turut serta, masih dipenjara. Di mana keadilan dan prinsip hukumnya. Jadi kita minta kepada Jaksa Agung, itu tidak perlu Keppres abolisi kedua, cukup Jaksa Agung mencabut surat dakwaan, selesai. Karena menurut hukum acara, Jaksa Agung berhak mencabut," ucapnya.

Baca juga: Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.

Ia menegaskan pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan yakni Tom Lembong.

Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan