Jumat, 8 Agustus 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Perwira Tinggi, Kapuspen: Tak Hanya Menyangkut Pergeseran Jabatan

Dari total 42 Pati yang dimutasi, sebanyak 21 di antaranya berasal dari TNI Angkatan Darat, 9 dari TNI Angkatan Laut, dan 12 dari TNI Angkatan Udara. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Dokumentasi Puspen TNI
Mutasi TNI - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan mutasi itu juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Dari total 42 Pati yang dimutasi, sebanyak 21 di antaranya berasal dari TNI Angkatan Darat, 9 dari TNI Angkatan Laut, dan 12 dari TNI Angkatan Udara. 

Sejumlah jabatan strategis yang turut mengalami pergantian pejabat antara lain Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi, Gubernur Akademi Militer (Akmil), dan Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Dansecapa AD).

Baca juga: Profil Mayjen Rano Maxim Adolf Tilaar, Gubernur Akmil yang Baru usai Rotasi-Mutasi TNI 31 Juli 2025

Selain itu, mutasi juga mencakup jabatan-jabatan penting di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, satuan pendidikan, satuan operasional, serta penugasan lintas institusi lainnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan rotasi jabatan di lingkungan TNI merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang sehat dan terukur. 

"Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh," kata Kristomei dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui kebijakan tersebut TNI terus mendorong peningkatan profesionalisme, soliditas, dan kapabilitas satuan di seluruh jajaran. 

Menurutnya hal itu penting untuk menjaga kesiapan operasional serta mendukung pelaksanaan tugas dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, kebijakan mutasi tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen TNI dalam menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. 

Baca juga: Mutasi Terbaru TNI: Sesmilpres, Pangdam Siliwangi hingga Gubernur Akmil dan AAU Diganti

Proses tersebut, kata dia, dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi, integritas, serta kesiapan dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

Ia juga  mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan secara berkelanjutan di lingkungan TNI.

Langkah itu, kata dia, diambil sebagai bentuk penyesuaian organisasi terhadap tantangan strategis yang terus berkembang, sekaligus untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok TNI di semua matra.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan