Semester 1 2025: 78 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Nilai Transaksi Capai Rp542 Miliar
Dari 10 juta jumlah rekening yang dimohonkan ke PPATK ada 1,7 jutanya tidak teridentifikasi menerima bansos
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiandana melaporkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait polemik anomali data penerima bansos yang terjadi belakangan ini.
Dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih satu jam itu, Ivan menyampaikan beberapa hal terkait data penerima bansos, terutama soal penerima bansos yang masih terlibat judi online (judol).
"Lalu kami juga melakukan pencocokan data dari NIK yang kami terima apakah NIK yang sudah kami terima itu sampai hari ini masih bermain judol. Kami menemukan lebih dari 78 ribu penerima bansos di tahun 2025 ini semester 1 masih bermain judol," kata Ivan di Kantor Kemensos, Kamis (7/8/2025).
Anomali lainnya, dikatakan Ivan, yakni soal penerima bansos yang tidak teridentifikasi.
Baca juga: Bukan Program Seumur Hidup, Gus Ipul Tegaskan Evaluasi Bansos 5 Tahun Sekali
Hal tersebut Ivan temukan saat adanya 10 juta rekening yang dimohonkan kepada PPATK.
"Dari 10 juta jumlah rekening yang dimohonkan kepada kami, 1,7 jutanya tidak teridentifikasi menerima bansos. Jadi hanya 8.389.624 yang diketahui menerima bansos," kata Ivan.
Ditemui terpisah, Gus Ipul mengatakan nilai deposit dari penerima bansos yang terlibat judol tersebut mencapai Rp542 miliar.
"Nilai depositnya mencapai Rp542.540.667.766," kata Gus Ipul.
"Untuk itu, mudah-mudahan ya ke depan bansos benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Ini yang paling penting dan salah satu langkahnya adalah bekerja sama dengan PPATK," tandasnya.
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Akhiri Hidup Diduga Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.