Judi Online
Judol jadi Pemicu Kriminalitas, Anggota DPR Abduh Minta Platform Digital Ikut Tanggung Jawab
Kecanduan judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga memicu berbagai tindak kriminal ekstrem seperti kekerasan, pembunuhan.
Ringkasan Berita:
- Kecanduan judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga memicu berbagai tindak kriminal ekstrem seperti kekerasan, pembunuhan, hingga pencurian.
- Menurut PPATK perputaran dana judol mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun, menunjukkan skala masalah yang masif.
- Anggota DPR Abdullah mendorong platform digital ikut bertanggung jawab, termasuk membiayai pusat rehabilitasi dan memperkuat regulasi untuk menangani kecanduan judol secara nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online (judol) kian menjadi perhatian serius.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judol tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.
Sejumlah kasus tragis mencerminkan dampak destruktif dari kecanduan judol. Di Makassar, seorang suami nekat menebas istri dan sepupunya dengan parang karena tidak diberi uang untuk bermain judol.
Sementara di Lahat, seorang anak tega membunuh dan memutilasi ibunya setelah ketahuan mencuri emas seberat 13 gram demi memenuhi hasrat berjudi online.
Tak hanya itu, kasus terkait judol juga merambah ke ranah kejahatan ekonomi.
Seorang Camat Medan Maimun diduga menggelapkan dana hingga Rp1,2 miliar, serta seorang pekerja di Semarang melakukan pencurian Rp400 juta. Kedua kasus tersebut disebut berkaitan dengan kecanduan judol.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judol di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
Besarnya angka tersebut menegaskan bahwa judol telah menjadi persoalan serius yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai bahwa platform digital tidak boleh lepas tangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari maraknya judol.
Dia mendorong adanya tanggung jawab nyata dari platform dan aplikasi media sosial, khususnya dalam mendukung upaya pemulihan bagi para pecandu.
“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” kata Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, saat ini kapasitas layanan rehabilitasi di Indonesia masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan masifnya penyebaran judol, baik dari jumlah pengguna maupun intensitas promosi di ruang digital.
“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ucapnya.
Sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abduh juga menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang mewajibkan platform digital untuk berkontribusi dalam sistem penanganan kecanduan judol secara nasional.
Dia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam menangani persoalan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Abdullah-Soroti-Kasus-Brimob-Lindas-Ojol.jpg)