Alasan Sany Group Didenda Rp449 Miliar oleh KPPU, Disebut Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari kelompok usaha Sany Group.
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari kelompok usaha Sany Group.
KPPU menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 449 miliar kepada tiga anak usaha dari kelompok Sany Group tersebut karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Dan denda tersebut disebut menjadi denda terbesar di sepanjang kasus monopoli di Indonesia.
Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (5/8/2025) di Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.
Putusan ini dijatuhkan setelah Majelis Komisi menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini menjadi salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk Sany dan suku cadangnya di Indonesia, mengutip kppu.go.id.
Ada empat pihak terlapor dalam kasus ini, yaitu:
- Sany International Development Ltd. (Terlapor I)
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)
Dalam praktiknya, Terlapor I menunjuk dua PT sebagai dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.
Namun unit truk dan suku cadang tetap dipasok melalui Terlapor II dan III.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kppu-gedungnya.jpg)