Dugaan Korupsi Dana CSR
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
KPK mensinyalir adanya kebutuhan untuk mendalami peran BPK dalam kasus ini, terutama terkait hasil audit keuangan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.
Baca juga: Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS, Anggota V BPK RI (Pimpinan)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemanggilan terhadap pimpinan BPK ini merupakan eskalasi penting dalam penyidikan KPK, setelah sebelumnya tenaga ahli Ahmadi, Melly Kartika Adelia, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).
KPK mensinyalir adanya kebutuhan untuk mendalami peran BPK dalam kasus ini, terutama terkait hasil audit keuangan dan kinerja yang dilakukan terhadap bank terkait.
Audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap informasi atau laporan keuangan suatu entitas, dengan tujuan untuk menilai apakah informasi tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar atau kriteria yang berlaku.
Penyidik menduga ada upaya untuk merekayasa atau mengkondisikan hasil audit guna menyembunyikan temuan terkait aliran dana non-budgeter yang menjadi inti korupsi.
"Terkait dengan BPK-nya sendiri bahwa bank juga dilakukan audit kinerja, audit keuangan, KPK tentu butuh untuk melihat auditnya itu hasilnya seperti apa," jelas Budi.
"Itu yang didalami oleh penyidik, apakah ada pengkondisian dari audit yang dilakukan ya, sehingga nanti kita akan melihat apakah ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan," tegasnya.
Baca juga: Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
Kasus korupsi ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank periode 2021–2023.
Dari total Rp409 miliar yang dibayarkan kepada enam agensi iklan, diduga terdapat selisih sebesar Rp222 miliar yang tidak disetorkan ke media.
Dana inilah yang kemudian diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelima tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 Februari 2025.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Penampakan Yuddy Renaldi Setelah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Iklan, Mengaku Sakit |
---|
KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat |
---|
KPK Periksa Mantan Pejabat Bank Indonesia Hery Indratno Selama 5 Jam |
---|
KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dan Anggota DPR Dolfie Othniel Frederic |
---|
KPK Periksa 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.