Senin, 29 September 2025

KPK Naikkan Status Kasus Haji, MAKI Yakini Kuota Tambahan Dijual Langgar UU

Boyamin menduga kuota haji tambahan 20.000 dibagikan merata untuk haji reguler dan khusus melawan Undang-Undang

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI IBADAH HAJI - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Boyamin Saiman apresiasi langkah KPK menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. 

Lembaga antirasuah ini menggunakan mekanisme sprindik umum untuk memberikan waktu bagi tim penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan