KPK Naikkan Status Kasus Haji, MAKI Yakini Kuota Tambahan Dijual Langgar UU
Boyamin menduga kuota haji tambahan 20.000 dibagikan merata untuk haji reguler dan khusus melawan Undang-Undang
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI IBADAH HAJI - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Boyamin Saiman apresiasi langkah KPK menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah ini menggunakan mekanisme sprindik umum untuk memberikan waktu bagi tim penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah.
Baca Juga
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
ARRUKI Ancam Surati Jaksa Agung Minta Kajari Jaksel Dicopot jika Silfester Matutina Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Alasan ARRUKI Gugat Kejari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.