Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas
Melalui laman resmi Mahkamah Agung, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang mana sudah inkrah sejak Mei 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang mana sudah inkrah sejak Mei 2019.
Terpidana Silfester divonis pada tingkat kasasi atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
“Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pihaknya menyayangkan seorang terpidana dibiarkan berkeliaran bebas.
Menurut Khozinudin, hal ini meruntuhkan wibawa negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," imbuhnya.
Khozinudi meminta kepada Silfester agar menyerahkan diri dan menunjukkan sikap sebagai warga negara yang patut terhadap hukum.
"Hormati konstitusi sekarang kau taat hukum datang serahkan diri kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Silfester Matutina berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Lahir pada 19 Juni 1971, namanya mencuat sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Joko Widodo sejak Pilpres 2014.
Sejak saat itu dia aktif membela Jokowi yang terpilih jadi Presiden RI.
Silfester juga diangkat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi |
![]() |
---|
Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.