Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas
Melalui laman resmi Mahkamah Agung, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang mana sudah inkrah sejak Mei 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang mana sudah inkrah sejak Mei 2019.
Terpidana Silfester divonis pada tingkat kasasi atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
“Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pihaknya menyayangkan seorang terpidana dibiarkan berkeliaran bebas.
Menurut Khozinudin, hal ini meruntuhkan wibawa negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN," imbuhnya.
Khozinudi meminta kepada Silfester agar menyerahkan diri dan menunjukkan sikap sebagai warga negara yang patut terhadap hukum.
"Hormati konstitusi sekarang kau taat hukum datang serahkan diri kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Silfester Matutina berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Lahir pada 19 Juni 1971, namanya mencuat sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Joko Widodo sejak Pilpres 2014.
Sejak saat itu dia aktif membela Jokowi yang terpilih jadi Presiden RI.
Silfester juga diangkat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024.
Pada tahun 2017, Silfester diduga memfitnah Jusuf Kalla.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Silfester mengaku sudah berdamai dengan JK.
Silfester selama ini berseberangan dengan Pakar Telematika yang juga eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai pembela Jokowi, Silfester kerap ikut mengkritik balik Roy Suryo.
Ditanggapi Silfester
Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Mengapa kasus ini muncul lagi?
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi |
![]() |
---|
Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.