Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Justru Panggil Pemred TV Aiman Witjaksono
8 tersangka ditetapkan! Polisi justru panggil Pemred TV Aiman Witjaksono & Karni Ilyas soal ijazah Jokowi. Mengapa belum lapor Dewan Pers?
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya panggil Aiman Witjaksono dan Karni Ilyas; akui belum koordinasi dengan Dewan Pers.
- Aiman siapkan "Legal Opinion" lewat tim hukum televisi guna tegaskan status entitas pers.
- Sebanyak 8 orang jadi tersangka dalam dua kluster, mulai dari Roy Suryo hingga dr. Tifa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan menyasar sejumlah petinggi media nasional.
Setelah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas pada Senin (30/3/2026) malam, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima konfirmasi kehadiran Aiman sebagai saksi.
Namun, hingga pukul 14.50 WIB, sosok jurnalis senior tersebut terpantau belum muncul di Mapolda Metro Jaya.
Pembelaan Melalui Koridor Pers
Menyikapi pemanggilan ini, Aiman menegaskan bahwa kehadirannya berkaitan erat dengan posisinya sebagai pemimpin redaksi, bukan sebagai saksi individu.
Hal ini dikarenakan tayangan televisi yang ia pandu dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi sejak April 2025 lalu.
Aiman memastikan akan menyampaikan opini hukum (legal opinion) kepada penyidik, namun penyampaiannya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui tim legal dari stasiun televisi swasta yang menaunginya.
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan atau ahli pers jika terdapat aduan resmi dari jurnalis yang diminta bersaksi atas produk jurnalistik mereka.
Di sisi lain, Kombes Budi Hermanto mengakui pihaknya belum berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait pemanggilan para petinggi media ini, namun berjanji akan menyampaikannya di kemudian hari.
Baca juga: Mahfud Nilai Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen, Ungkit Kata Prabowo: Tak Boleh Menginteli Rakyat
Daftar Tersangka dan Kluster
Perkara Penyidikan perkara ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kluster utama:
- Kluster Pertama: Mencakup Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, serta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (dua nama terakhir mendapat SP3 setelah bertemu pelapor).
- Kluster Kedua: Melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (SP3), dan dr. Tifa. Mereka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dalam KUHP hingga pelanggaran UU ITE.
Pemeriksaan terhadap Aiman dan Karni Ilyas dimaksudkan untuk mendalami muatan informasi yang muncul dalam siaran televisi guna melengkapi berkas perkara.
Publik kini menanti sejauh mana independensi ruang redaksi dihormati dalam pusaran kasus hukum yang melibatkan simbol negara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aiman-witjaksono-apresiasi-haris-azhar.jpg)