Minggu, 28 September 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Talkshow Kacamata Hukum 11 Agustus 2025: Usut Kasus Kematian Prada Lucky

Usut kasus kematian Prada Lucky Namo bersama Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com
KEMATIAN PRADA LUCKY - Usut kasus kematian Prada Lucky Namo bersama Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn. 

TRIBUNNEWS.COM - Prajurit Dua TNI Lucky Chepril Saputra Namo atau Prada Lucky menjadi sorotan publik karena dia diduga tewas dianiaya oleh sejumlah seniornya pada Kamis, 6 Agustus 2025 lalu.

Anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu itu bertugas di Batalyon Pembangunan 843 Wakanga Mere yang terletak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Sebelum meninggal, Prada Lucky menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Prada Lucky kemudian mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025), dengan kondisi luka lebam, sayatan dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.

Kasus tewasnya Prada Lucky itu kini sedang diselidiki oleh polisi militer dan sejauh ini Sub Detasemen Polisi Militer Kupang diketahui telah menetapkan 4 tersangka prajurit TNI dan kini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Mereka adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araujo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Mereka sebelumnya disebutkan melakukan pemukulan dengan tangan terhadap Prada Lucky.

Saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa, tetapi belum ada keterangan lebih lanjut dari TNI terkait motif para pelaku yang diduga menganiaya tentara baru tersebut.

Sebelumnya, pelaku pemukulan dikelompokkan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan yang dilakukan empat tersangka. 

16 pelaku yang memukul menggunakan selang kini masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Dosen Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H., M.Kn.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan