Rabu, 13 Agustus 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Kasus Kematian Prada Lucky: Seorang Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka

Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi kabar yang menyebutkan ada perwira menjadi tersangka pada kasus tewasnya Prada Lucky.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PENGANIAYAAN DI NTT - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025). Wahyu mengungkap kondisi satu korban selamat terkait kasus tewasnya prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi kabar yang menyebutkan ada perwira menjadi tersangka pada kasus tewasnya Prada Lucky.

Prajurit Dua (Prada) Lucky Lucky Chepril Saputra Namo adalah personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas karena dianiaya seniornya.

Beredar kabar, dalam kasus tersebut, seorang perwira berpangkat letnan dua dengan jabatan Komandan Peleton (Danton) ikut jadi tersangka.

Seorang Danton biasanya memimpin antara 30 sampai 50 prajurit yang terdiri dari beberapa regu.

"Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka)," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/8/2025).

Namun, Wahyu mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana yang mengusut kasus tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana kepada para tersangka," lanjutnya.

Terkini, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky termasuk Danton tersebut.

Prada Lucky diduga tewas dianiaya oleh para seniornya dalam proses pembinaan.

Sebelumnya, Wahyu juga mengonfirmasi terdapat seorang perwira yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka, kata Wahyu, adalah pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Jadi ada pasal 132 (KUHPM). Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana. Jadi seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (perwira tersangka)," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta pada Senin (11/8/2025).

"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi. Dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya. Nanti kita lanjutkan proses pemeriksaannya, porsinya apa," ungkapnya.

Motif yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menganiaya Prada Lucky dalam rangka pembinaan.

Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan