Prada Lucky Namo Meninggal
Kasus Kematian Prada Lucky: Seorang Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka
Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi kabar yang menyebutkan ada perwira menjadi tersangka pada kasus tewasnya Prada Lucky.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi kabar yang menyebutkan ada perwira menjadi tersangka pada kasus tewasnya Prada Lucky.
Prajurit Dua (Prada) Lucky Lucky Chepril Saputra Namo adalah personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas karena dianiaya seniornya.
Beredar kabar, dalam kasus tersebut, seorang perwira berpangkat letnan dua dengan jabatan Komandan Peleton (Danton) ikut jadi tersangka.
Seorang Danton biasanya memimpin antara 30 sampai 50 prajurit yang terdiri dari beberapa regu.
"Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka)," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (12/8/2025).
Namun, Wahyu mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana yang mengusut kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana kepada para tersangka," lanjutnya.
Terkini, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky termasuk Danton tersebut.
Prada Lucky diduga tewas dianiaya oleh para seniornya dalam proses pembinaan.
Sebelumnya, Wahyu juga mengonfirmasi terdapat seorang perwira yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka, kata Wahyu, adalah pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Jadi ada pasal 132 (KUHPM). Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana. Jadi seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (perwira tersangka)," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta pada Senin (11/8/2025).
"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi. Dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya. Nanti kita lanjutkan proses pemeriksaannya, porsinya apa," ungkapnya.
Motif yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menganiaya Prada Lucky dalam rangka pembinaan.
Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
Prada Lucky Namo Meninggal
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
---|
Prada Lucky Dituduh Penyimpangan Seksual, Ahli Hukum: Jika Benar Tak Bisa Jadi Alasan Penganiayaan |
---|
Sosok Melki Laka Lena, Gubernur NTT yang Dukung Proses Hukum terhadap Penganiaya Prada Lucky |
---|
Keluhan Ayah Prada Lucky atas Kematian Anaknya, Duga Ada Manipulasi Laporan Medis, Klaim Punya Bukti |
---|
Nafa Arshana, Istri TNI yang Hina Prada Lucky Minta Maaf ke Serma Christian Namo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.