Minggu, 28 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicekal Keluar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Patuh pada Hukum

Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal kabar KPK melarang dirinya bepergian ke luar negeri, dia tegaskab bakal patuh pada hukum. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Yaqut Cholil Qoumas TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pernah menuai kontroversi karena pernyataan soal pengeras suara masjid yang dibandingkan dengan suara anjing

Aktif dalam diplomasi haji dengan Arab Saudi, termasuk penambahan kuota haji Indonesia

 

Isu Terkini:

Setelah masa jabatannya berakhir, nama Gus Yaqut disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh KPK. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar UU2. KPK masih dalam tahap penyelidikan dan belum memanggilnya secara resmi.

 

Kasus Kuota Haji

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Baca juga: KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. 

Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.

Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.

Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, yang mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua disampaikan Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024. Mereka menuding adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag.

Tiga laporan berikutnya datang dari Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dalam rentang 2 hingga 6 Agustus 2024.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan