Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal potensi Eks Menag Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Kolase Tribunnews
KORUPSI KOUTA HAJI - Kolase foto Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tangkap layar surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dan kini dijadikan barang bukti oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal potensi Eks Menag Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) kemarin.

Pemeriksaan Gus Yaqut ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada periode 2023-2024.

Terkini, KPK memutuskan untuk mencegah Gus Yaqut ke luar negeri setelah kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini ke tahap penyidikan.

Lantas adakah kemungkinan Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini?

Terlebih setelah surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dijadikan barang bukti oleh KPK.

KORUPSI KUOTA HAJI - Tangkap layar surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dan kini dijadikan barang bukti oleh KPK.
KORUPSI KUOTA HAJI - Tangkap layar surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dan kini dijadikan barang bukti oleh KPK. (https://himpuh.or.id/dokumen)

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan soal kabar pencekalan Gus Yaqut ke luar negeri.

Asep juga mengaku hingga kini KPK masih mencari informasi terkait siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji ini dan siapa saja yang ikut menerima uang hasil korupsi kuota haji.

"Yang dicekal salah satunya saudara YCQ, ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," kata Asep dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (12/8/2025).

Selanjutnya terkait SK yang ditandatangani oleh Gus Yaqut, Asep menyebut SK tersebut kini telah menjadi barang bukti KPK.

Soal apakah Gus Yaqut akan menjadi tersangka karena menandatangani SK tersebut, Asep menuturkan KPK masih perlu mencari bukti-bukti lain yang menguatkan.

KPK juga harus menggali lebih dalam tentang bagaimana proses SK soal pembagian kuota haji itu terbit.

Baca juga: Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Publik Tak Berspekulasi 

"Kemudian terkait dengan adanya SK yang ditandatangani oleh YCQ ini apakah sudah akan menjadi potential suspect (tersangka)."

"Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti."

"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," jelas Asep.

Asep menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri biasanya ada beberapa kemungkinan SK ini diterbitkan oleh suatu Kementerian. 

Bisa SK itu sudah jadi dan menteri tersebut tinggal menandatangani. Bisa juga SK ini terbit karena ada perintah dari posisi yang lebih tinggi. Hal ini yang masih didalami oleh KPK.

"Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi dan ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani."

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal itu siapa yang memberi perintah, apakah ada yang lebih tinggi dan memberi perintah, atau bagaimana, itu sedang kita dalami," terang Asep.

Lebih lanjut Asep mengungkap tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji ini terletak pada pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tercantum aturan pembagian kuota tambahan bagi haji reguler dan haji khusus. Yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.

Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani Gus Yaqut ini, kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50 : 50 antara kuota haji khusus dan reguler.

"Ini justru dari tingkat Dirjennya, di mana mereka kan sudah ketemu dengan asosiasi. Asosiasi yang tahu bahwa ada penambahan kuota haji sebesar 20.000, yang seharusnya berdasarkan undang-undang, sebesar 92 persen itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus."

"Kemudian mereka untuk berbagai macam alasan, akhirnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen dan 50 persen."

"Dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bawah, atau ini perintah dari atas, itu yang sedang kita dalami," tutur Asep.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

GUS YAQUT — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK guna memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
GUS YAQUT — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK guna memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. (Tribunnews.com/Ilham)

Yaqut Cholil Qoumas atau kerap dipanggil Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975.

Ia ditunjuk sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 atau dalam periode 2020-2024 era pemerintahan Jokowi.

Saat itu, Gus Yaqut menggantikan posisi Fachrul Razi yang hanya menjabat sebagai Menteri Agama selama setahun, yakni sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020.

Gus Yaqut juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut

Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan kuta haji ke tahap penyidikan.

Namun hingga kini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji ini.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Selain itu, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa dalam mengumpulkan alat bukti.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Baca juga: Reaksi 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK: Nadiem Irit Bicara, Yaqut Akui Diperiksa soal Kuota Haji

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Selain itu, KPK juga tidak dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya."

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved