Dugaan Korupsi Kuota Haji
3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut
Tiga mantan Menteri Agama RI yang tersangkut kasus korupsi haji, terbaru saat ini sedang diusus KPK adalah Gus Yaqut.
Kasus Gus Yaqut
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.
Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
Berapa dana haji yang dikelola pemerintah saat ini?
Dana haji di Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana setoran calon jemaah haji.
BPKH mengelola dana haji dengan prinsip syariah, kehati-hatian (prudent), dan transparansi.
Dimana sumber dana berasal dari setoran awal calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus.
90 persen dana diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk.
Sisanya ditempatkan di sektor-sektor aman dan berisiko rendah hingga sedang.
Target akhir 2024 dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp169,95 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/masjidil-haram-kakbak-makkah-2025.jpg)