Sabtu, 16 Agustus 2025

Datangi Kementerian Hukum, Pengurus Provinsi Partai Berkarya Pertanyakan SK Kepengurusan Baru

Rohedi M. Cahya, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, menyatakan rasa kekecewaannya. 

Dok Partai Berkarya via WartaKota
PROTES SK - Kader Partai Berkarya bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Mereka berdialog terkait Surat Ketetapan penetapan hasil Munas di Tangsel pada 14-16 juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8/2025).

Partai Berkarya (Partai Beringin Karya) adalah partai politik di Indonesia yang didirikan pada 15 Juli 2016. 

Baca juga: Prananda Surya Paloh Pimpin Penanaman Pohon di Gowa Sulawesi Selatan Jelang Rakernas Partai NasDem

Partai ini lahir dari penggabungan Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik, dan sempat dipimpin oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), putra Presiden Soeharto.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang telah mereka gelar, pada 14-16 Juli 2025, di Tangerang Selatan, Banten.

Namun anehnya justru muncul surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang mereka anggap janggal.

Surat Keputusan (SK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang—seperti pimpinan lembaga, instansi pemerintah, atau organisasi—untuk menetapkan suatu keputusan secara tertulis dan legal.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah, Rohedi M. Cahya, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, menyatakan rasa kekecewaannya. 

Ia menyebutkan, mereka adalah para pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.

"Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025," ujar Rohedi. Sesuai mekanisme ADRP (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai), kami harus melakukan munas. Dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses," ujarnya.

Rohedi menjelaskan, dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal.

Baca juga: Tepis Isu Munaslub, Kader Muda Partai Golkar Luncurkan Buku 

Hasil ini didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka justru dikejutkan dengan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkumham pasca-munas mereka.

Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

"Ini luar biasa, kami yang melakukan munas, tapi orang lain yang mengeluarkan SK. Ini sangat melukai perasaan kami," kata Rohedi. Ia menduga, SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang diduga langsung disodorkan ke Menteri Hukum dan HAM, tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.

Ingin Bertemu Prabowo

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan, Muh. Arham. Ia menegaskan, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian. Oleh karena itu, ia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

"Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum. Apalagi alasannya tadi kita lihat, terkesan alasan yang sangat susah diterima dengan logika," ujar Arham.

Arham mengkritik alasan yang disampaikan oleh pihak Kemenkumham terkait proses administrasi. 

Ia menuding ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri bisa langsung diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai prosedur online justru terhambat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif. Ia bahkan menyarankan agar sistem online Kemenkumham ditutup saja jika pada akhirnya tidak sesuai prosedur. "Untuk apa kita mengajukan dari bawah sesuai prosedur, sementara dari atas langsung hari ini sudah jadi," ujarnya dengan nada geram.

Latif mengaku sangat kecewa dengan kemenkum. Ia merasa ada rekayasa besar yang terjadi di balik terbitnya SK kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil munas. 
"Kami sangat kecewa. Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah sk perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu dengan Presiden Prabowo untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 30 Pengurus Provinsi Partai Berkarya Temui Menkum, Klarifikasi Tentang SK setelah Munas

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan