Kasus Suap di Inhutani
Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani
KPK membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut aliran uang hingga ke induk perusahaan PT Inhutani V, yaitu Perum Perhutani.
Sinyal ini muncul setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus suap izin pengelolaan lahan hutan senilai miliaran rupiah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level anak perusahaan.
Mengingat PT Inhutani I hingga V merupakan anak usaha Perum Perhutani, KPK akan menelusuri lebih dalam potensi aliran dana haram tersebut.
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Selain menelusuri jejak uang ke Perhutani, Asep menambahkan bahwa penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah.
"Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana," tegasnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) selaku pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup.
Asep Guntur menjelaskan, perkara ini bermula dari kepentingan PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung dengan PT Inhutani V, meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.
Untuk memuluskan rencananya, Djunaidi diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky. Rangkaian suap tersebut antara lain:
1. Agustus 2024: Pemberian uang tunai sebesar Rp100 juta.
2. Agustus 2025: Pemberian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar).
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.
Sebagai pihak penerima, Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Minta Jeep Rubicon
Salah satu pemicu utama dalam rangkaian suap ini adalah permintaan satu unit mobil Rubicon oleh Dicky kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), saat keduanya bertemu di sebuah lapangan golf di Jakarta.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025 menjadi momen krusial.

"Dalam pertemuan tersebut, DIC meminta mobil baru kepada DJN. Kemudian DJN menyanggupi keinginan DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut," ujar Asep.
"Permintaan mobilnya itu Rubicon," imbuhnya.
Janji tersebut kemudian direalisasikan pada Agustus 2025.
Djunaidi, melalui stafnya Aditya (ADT), mengonfirmasi kepada Dicky bahwa mobil Jeep Rubicon seharga Rp2,3 miliar sedang dalam proses pembelian.
Pada saat yang bersamaan, Aditya mengantarkan uang tunai sejumlah 189.000 dolar Singapura (sekira Rp2,4 miliar) dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani.
Berikut ini profil Dicky Yuana Rady
- Lahir: Bandung, 13 Maret 1967
- Pendidikan: Sarjana Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1993
- Karier: Pernah menjabat Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten
- Menjabat sebagai Direktur Utama sejak 26 Maret 2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.