Kamis, 14 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi, Simak Daftar Lengkap Pengurus PDIP Periode 2025-2030

Hasto Kristiyanto kini resmi kembali menjadi Sekjen PDIP setelah dilantik Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Dokumentasi PDIP/Monang Sinaga
PELANTIKAN DPP PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP masa bakti 2025-2030 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025) siang. Berikut daftar lengkap Pengurus PDIP Periode 2025-2030. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasto Kristiyanto dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP periode 2025-2030.

Hasto Kristiyanto resmi kembali menjadi Sekjen PDIP setelah dilantik Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Pelantikan tersebut digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025) siang.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2019-2024.

Adapun tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai secara umum adalah bertanggung jawab atas kelancaran operasional partai, memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana, dan menjadi penghubung antar berbagai unit di dalam partai.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah jajaran DPP PDIP lainnya, termasuk Ketua DPP Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital sekaligus putra Megawati, Muhammad Prananda Prabowo.

Setelah pelantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP, berikut struktur lengkap DPP PDIP periode 2025-2030:

Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

Struktur Pengurus DPP PDIP 2025–2030

1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdullah

3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia - Mercy Barends sebagai 

Sekretariat dan Bendahara

30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

Nama Hasto Sempat Tak Ada dalam Struktur Pengurus PDIP

Hasto Kristiyanto sempat ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. 

Namun, pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sehari kemudian, pada Sabtu (2/8/2025), Hasto langsung bertolak ke Bali untuk menghadiri Kongres ke-VI PDIP.

Baca juga: Hasto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP Usai Terima Amnesti, Pengamat Soroti Dampaknya

Kongres tersebut mengukuhkan Megawati Soekarnoputri kembali sebagai Ketua Umum PDIP serta menetapkan jajaran pengurus DPP baru. 

Namun, ketika itu, nama Hasto tidak tercantum dalam struktur kepengurusan PDIP yang diumumkan.

Saat itu, Megawati merangkap jabatan dalam struktur kepengurusan PDIP periode 2025-2030.

Selain Ketua Umum, Megawati juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.

Dalam kesempatan itu, Megawati mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030 di arena Kongres VI PDIP, Sabtu (2/8/2025).

Sebanyak 37 nama pengurus pusat diumumkan oleh Megawati, termasuk posisi Sekretaris Jenderal yang secara langsung dinyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri. 

Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi.

“Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati.

“Bersedia!” jawab para pengurus serentak.

Setelah itu, seluruh pengurus DPP yang hadir berdiri di panggung utama, dan dengan dipandu langsung oleh Megawati, mereka mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

Prabowo Subianto memberi amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Hasto Kristiyanto sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Megawati Singgung Situasi Politik Terkini Sebelum Melantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP

KONGRES PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP periode 2019-2025 Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).
KONGRES PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP periode 2019-2025 Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). (PDI Perjuangan/Monang Sinaga)

Terbaru, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail, Rabu (13/8/2025).

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang.

Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)

Berita lain terkait Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan