Selasa, 16 September 2025

Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini

Marzuki sebut yang terjadi tidak terlepas dari dilema yang dihadapi Kejaksaan Agung saat ini dalam kaitannya dengan rancangan KUHAP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
KEDEKATAN KEJAGUNG TNI - Marzuki Darusman - Jaksa Agung periode 1999 - 2001 sekaligus Aktivis HAM Marzuki Darusman saat diskusi dan konferensi pers Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) bersama Amnesty International Indonesia terkait situasi politik, sosial, hukum, budaya dan HAM di Indonesia dalam rangka peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025). Marzuki menyampaikan pandangannya terkait 'kedekatan' Kejaksaan Agung dan TNI saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung periode 1999 - 2001 sekaligus aktivis HAM Marzuki Darusman menyoroti 'kedekatan' antara Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini yang tercermin dalam berbagai kerja sama strategis antara kedua institusi.

Hal tersebut termasuk penjagaan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia oleh prajurit TNI.

Marzuki mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari dilema yang dihadapi Kejaksaan Agung saat ini dalam kaitannya adanya pertentangan antara rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, dilema dari kejaksanaan agung ini ialah kontradiksi antara rancangan KUHAP yang tengah digodok, dengan KUHP yang berlaku sejak 2023 khususnya tentang kewenangan kejaksaan untuk melakukan penuntutan yang dipisah dari penyidikan (oleh polisi). 

Sekadar informasi, dalam proses pembahasan KUHAP di DPR saat ini salah satu yang dibahas adalah asas dominus litis.

Asas "dominus litis" merujuk pada asas yang memberikan wewenang penuh kepada penuntut umum (jaksa) dalam menentukan apakah suatu perkara akan diperiksa dan diadili di pengadilan. 

Baca juga: Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Kirim Amicus Curiae Untuk Hasto Kristiyanto

Penerapan asas itu disebut-sebut akan memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan mempengaruhi arah penanganan perkara. 

Hal itu disampaikannya saat diskusi dan konferensi pers Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) bersama Amnesty International Indonesia terkait situasi politik, sosial, hukum, budaya dan HAM di Indonesia dalam rangka peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025).

"Nah karena itu ada konflik kepentingan antara Kejaksaan dengan Kepolisian. Nah karena itu mungkin kita menduga perlu ada semacam isyarat bahwa Kejaksaan itu ingin dilindungi. Mungkin sekali, ada perkara-perkara yang sensitif yang memerlukan kewaspadaan ekstra," kata Marzuki.

Namun menurutnya, Kejaksaan juga membutuhkan perlindungan dari intervensi politik.

Berdasarkan catatannya, Kejaksaan Agung bukanlah lembaga yang disebut dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945 hasil amandemen sehingga, menurutny Kejaksaan Agung rentan terhadap intervensi politik.

"Karena itu ada satu argumentasi bahwa ini tidak bisa dipertahankan begini, oleh karena prinsip penuntutan tunggal yang universal. Itu tadi ada konflik kepentingan (dengan kepolisian) tetapi yang terutama adalah bahwa Kejaksaan Agung itu rentan intervensi politik. Karena itu dia harus bisa dikuatkan dalam posisinya sebagai lembaga yang masuk di dalam Undang-Undang Dasar," ungkapnya.

"Sekarang waktunya sudah, bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan itu harus tunggal dan posisi Kejaksaan harus bebas dari intervensi politik karena itu perlu masuk di dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945," pungkasnya.

Marzuki Darusman yang lahir di Bogor pada 26 Januari 1945  tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan dan seni.

Ia menempuh studi hukum di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, sebelum terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar.

Selama lebih dari 15 tahun, Marzuki duduk sebagai anggota DPR RI, mewakili Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Di parlemen, ia dikenal sebagai legislator yang vokal dalam isu hukum, reformasi, dan hak asasi manusia. 

Pada masa transisi pasca-Orde Baru, Marzuki diangkat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia (1999–2001) oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Di tengah tekanan reformasi dan tuntutan transparansi, ia berupaya membenahi institusi kejaksaan dan mendorong penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan