Minggu, 17 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Jadi Menkopolhukam RI 2019-2024, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Kasus Silfester Matutina

Pada 2019, saat Mahfud MD sudah diangkat sebagai Menkopolhukam RI, kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla tidak muncul ke publik.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar dan KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS SILFESTER MATUTINA - Kolase foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya tidak menangani kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam). 

Kali kedua, saat Silfester disebut-sebut oleh pakar telematika Roy Suryo sebagai narapidana atau terdakwa kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Baru kemudian, Mahfud MD mencari sumber putusan hukum terhadap Silfester.

"Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana. Itu sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat televisi yang Roy Suryo bilang, 'kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk.' Iya kan?" papar Mahfud MD.

"Saya baru tahu itu, di situ saya lalu mencari sumber. Ternyata betul, ada direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019, ini saya belum jadi menteri," tambahnya.

IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudinan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus tudinan ijazah palsu Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) pukul 11.00 WIB. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Vonis Inkrah Bertentangan dengan Pengakuan Silfester Matutina

Selanjutnya, Mahfud MD menyoroti putusan vonis yang sudah inkrah dan pengakuan Silfester yang sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla

Menurut Mahfud MD, jika belum dipenjara, itu jelas bertentangan dengan pengakuan Silfester yang menyebut dirinya sudah menjalani proses hukum.

Mahfud MD juga menegaskan, pengakuan Silfester soal sudah berdamai dengan Jusuf Kalla tidak valid, sebab tidak ada istilah 'damai' dalam kasus pidana.

"Itu dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya, 'proses hukum apa inkrah itu, kecuali masuk penjara,' kan gitu. 'Saya sudah damai dan diberi maaf Jusuf Kalla.' Tidak ada damai di dalam vonis hukum pidana itu," tegasnya.

Menurut Mahfud MD, pernyataan damai itu hanya berkaitan dengan urusan pribadi.

Sementara, jika sudah masuk ranah hukum pidana, maka seorang terpidana berurusan langsung dengan negara, dan negara sendiri dalam hal hukum diwakili oleh kejaksaan.

"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban, tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara, dan negara itu diwakili oleh kejaksaan," jelas Mahfud MD.

Teori Mahfud MD: Kejaksaan yang Melindungi Silfester Matutina

Lalu, Mahfud MD pun menyoroti fakta bahwa meski sudah lima tahun berlalu, Silfester Matutina sama sekali belum pernah ditahan atau menjalani eksekusi terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

Menurut Mahfud MD, Silfester Matutina selalu menghindar dari proses eksekusi.

Karena selalu bisa menghindar, Mahfud MD menilai, ada pihak yang melindungi pria yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu.

Pihak itu adalah setidaknya, kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan