Ijazah Jokowi
Jadi Menkopolhukam RI 2019-2024, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Kasus Silfester Matutina
Pada 2019, saat Mahfud MD sudah diangkat sebagai Menkopolhukam RI, kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla tidak muncul ke publik.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kali kedua, saat Silfester disebut-sebut oleh pakar telematika Roy Suryo sebagai narapidana atau terdakwa kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.
Baru kemudian, Mahfud MD mencari sumber putusan hukum terhadap Silfester.
"Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana. Itu sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat televisi yang Roy Suryo bilang, 'kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk.' Iya kan?" papar Mahfud MD.
"Saya baru tahu itu, di situ saya lalu mencari sumber. Ternyata betul, ada direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019, ini saya belum jadi menteri," tambahnya.

Vonis Inkrah Bertentangan dengan Pengakuan Silfester Matutina
Selanjutnya, Mahfud MD menyoroti putusan vonis yang sudah inkrah dan pengakuan Silfester yang sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud MD, jika belum dipenjara, itu jelas bertentangan dengan pengakuan Silfester yang menyebut dirinya sudah menjalani proses hukum.
Mahfud MD juga menegaskan, pengakuan Silfester soal sudah berdamai dengan Jusuf Kalla tidak valid, sebab tidak ada istilah 'damai' dalam kasus pidana.
"Itu dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya, 'proses hukum apa inkrah itu, kecuali masuk penjara,' kan gitu. 'Saya sudah damai dan diberi maaf Jusuf Kalla.' Tidak ada damai di dalam vonis hukum pidana itu," tegasnya.
Menurut Mahfud MD, pernyataan damai itu hanya berkaitan dengan urusan pribadi.
Sementara, jika sudah masuk ranah hukum pidana, maka seorang terpidana berurusan langsung dengan negara, dan negara sendiri dalam hal hukum diwakili oleh kejaksaan.
"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban, tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara, dan negara itu diwakili oleh kejaksaan," jelas Mahfud MD.
Teori Mahfud MD: Kejaksaan yang Melindungi Silfester Matutina
Lalu, Mahfud MD pun menyoroti fakta bahwa meski sudah lima tahun berlalu, Silfester Matutina sama sekali belum pernah ditahan atau menjalani eksekusi terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Menurut Mahfud MD, Silfester Matutina selalu menghindar dari proses eksekusi.
Karena selalu bisa menghindar, Mahfud MD menilai, ada pihak yang melindungi pria yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 itu.
Pihak itu adalah setidaknya, kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.