Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ahmad Doli Kurnia Pastikan Setya Novanto yang Bebas Bersyarat Masih Berstatus Kader Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan Setya Novanto atau Setnov masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Taufik Ismail
SETYA NOVANTO BEBAS - Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta belum lama ini. Ia memastikan Setya Novanto atau Setnov masih menjadi kader Golkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan Setya Novanto atau Setnov masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin.

Setnov bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua DPR RI tersebut bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara 2/3 dari masa hukuman 12,5 tahun terkait kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Doli mengatakan status Setnov masih menjadi kader Partai Golkar lantaran mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak pernah mengundurkan diri dari partai.

Selain itu, Partai Golkar juga tidak pernah memberhentikan Setya Novanto.

Baca juga: Setya Novanto Belum Pulang ke Kediamannya di Kebayoran Baru Jakarta Setelah Bebas Bersyarat

"Jadi saya menganggap beliau (Setnov) adalah masih bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).

Meski begitu, Doli menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov terkait kemungkinan kembali aktif di dunia politik.

"Apakah misalnya dia segera mau aktif politik? Ya kan belum tahu, apalagi kan Pak Novanto itu sudah pernah sampai di puncak menjadi ketua umum gitu. Tentu sebagai senior ya kita kembalikan (ke beliau)," ujarnya.

Baca juga: 4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini pun mengaku senang apabila Setnov nantinya turut serta membantu Partai Golkar.

"Nah, membantunya dalam bentuk apa dan di mana itu, ya tergantung yang bersangkutan seperti apa," ungkap Doli.

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan