Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ahmad Doli Kurnia Pastikan Setya Novanto yang Bebas Bersyarat Masih Berstatus Kader Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan Setya Novanto atau Setnov masih menjadi kader partai berlambang pohon beringin.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Taufik Ismail
SETYA NOVANTO BEBAS - Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta belum lama ini. Ia memastikan Setya Novanto atau Setnov masih menjadi kader Golkar. 

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan