Korupsi KTP Elektronik
Mengacu SEMA 1/2018, KPK Minta Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan Praperadilan Paulus Tannos
KPK menegaskan seorang buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilarang mengajukan upaya hukum praperadilan.
Ringkasan Berita:
- KPK meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan secara cermat status Paulus Tannos dalam gugatan praperadilan
- Seorang buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilarang mengajukan upaya hukum praperadilan
- KPK telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat terkait larangan bagi pelarian untuk berperkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan secara cermat status Paulus Tannos dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.
KPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilarang mengajukan upaya hukum praperadilan.
Baca juga: KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Buronan e-KTP Paulus Tannos
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan petunjuk, arahan, atau penegasan kepada badan peradilan di bawahnya mengenai penerapan hukum atau tata cara beracara.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi sidang perdana gugatan praperadilan Paulus Tannos yang digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Jaminan Ditolak MA Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP kian Dekat
"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, tim biro hukum KPK hadir untuk mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Paulus Tannos.
Namun, KPK telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat terkait larangan bagi pelarian untuk berperkara.
Mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO, terdapat aturan tegas yang berbunyi:
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
2. Jika permohonan tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
KPK berharap hakim mematuhi pedoman tersebut mengingat Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak Oktober 2021 sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025.
"Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Seseorang yang tidak kooperatif dan melarikan diri dari proses hukum seharusnya tidak memiliki hak mengajukan praperadilan," ujar Budi.
Baca juga: KPK Masih Tunggu Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut merupakan tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura dan sedang menjalani proses sidang ekstradisi.
KPK memastikan akan terus melawan segala upaya hukum yang dilakukan tersangka untuk menghambat proses pertanggungjawaban pidananya di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
Korupsi KTP Elektronik
| Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan |
|---|
| Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat |
|---|
| Bebasnya Setya Novanto Dinilai Jadi Kado Menyakitkan bagi Indonesia, Prabowo Diminta Bertindak Tegas |
|---|
| Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik |
|---|
| Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-KTP-elektronik-e-KTP-Paulus-Tannos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.