Selasa, 19 Agustus 2025

KTP Elektronik

Pengacara Ungkap Keberadaan Setya Novanto, Ada di Jakarta Usai Bebas Bersyarat, Apa yang Dilakukan?

Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
KASUS SETNOV - Pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap keberadaan kliennya usai bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025 lalu.

Maqdir mengatakan saat ini Setya Novanto berada di Jakarta. Namun, tak dijelaskan secara rinci posisi kliennya tersebut.

"Beliau di Jakarta (usai mendapat bebas bersyarat)," kata Maqdir saat dihubungi dihubungi, Senin (18/8/2025).

Setya Novanto adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR RI.

Setnov menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). 

Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Maqdir hanya mengatakan saat ini Setya Novanto tengah menjalani kehidupan yang baru setelah bebas dari penjara. 

"Beliau sedang menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga, kumpul dengan keluaga dan menata kembali kehidupan keluarga," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, politikus Setya Novanto masih wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.

Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.

Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan