Korupsi KTP Elektronik
Sepak Terjang Setya Novanto yang Bebas Bersyarat, Vonis Disunat MA, Tinggalkan Lapas saat HUT RI
Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Baca juga: Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara
Setya Novanto adalah seorang politikus Indonesia yang dikenal luas karena kariernya yang panjang dan kontroversial, terutama terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Agus menjelaskan keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menuturkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.
Setya Novanto yang merupakan politikus Golkar bebas bersyarat terhitung sejak 16 Agustus 2025.
Ia sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Lapas Sukamiskin adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat. Lapas ini memiliki sejarah panjang dan kini dikenal sebagai tempat penahanan bagi narapidana kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman
Vonis Disunat MA
Pembebasan bersyarat didapatkan Setya Novanto setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya ke Mahkamah Agung (MA).
PK memungkinkan seseorang yang telah divonis tetap untuk meminta agar kasusnya ditinjau ulang karena adanya alasan hukum atau bukti baru (novum).
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
MA berperan sebagai puncak dari seluruh sistem peradilan di Indonesia dan bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen.
Putusan PK tersebut membuat Setya Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Novanto pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon
Kontroversi Setya Novanto
Kasus Korupsi e-KTP
- Skandal besar: Terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun.
- Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
- Vonis awal: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.
- Putusan MA 2025: Hukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun.
Drama Kecelakaan Mobil
- Saat hendak menyerahkan diri ke KPK pada November 2017, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
- Insiden ini memicu spekulasi bahwa kecelakaan tersebut disengaja untuk menghindari penahanan.
Pencatutan Nama Presiden
- Pada 2015, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi saham Freeport Indonesia.
- Akibatnya, ia mundur dari jabatan Ketua DPR, meski kemudian kembali menjabat setelah terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.
Kontroversi di Lapas Sukamiskin
- Sel mewah: Ditempati di kamar tahanan yang lebih luas dan dilengkapi fasilitas seperti lemari, rak buku, dan toilet duduk.
- Bawa HP ke tahanan: Tertangkap kamera membawa ponsel saat Idul Adha 2021.
- Pelesiran ke toko bangunan: Ketahuan keluar dari RS untuk berobat, tapi malah mampir ke toko bangunan di Padalarang.
- Ribut dengan Nurhadi: Terlibat perselisihan dengan mantan Sekretaris MA di dalam tahanan.
Bebas Bersyarat
- Bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
- Hak politik dicabut hingga 2031, meski ia sudah bebas dari penjara.
Korupsi KTP Elektronik
Bebas dari Sukamiskin, Setnov Berhak Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2029 |
---|
Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon |
---|
Bahlil Lahadalia Pilih Bungkam soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Fokus ke HUT RI |
---|
BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.