Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Beliau Sudah Menjalani Hukuman
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji komentari bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, telah sesuai dengan proses hukum.
Setnov sapaan akrabnya, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.
Dirinya merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, sehingga bebas bersyarat.
Sarmuji dalam kesempatannya berharap rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).
Sarmuji menyebut, kritik terhadap pembebasan bersyarat tersebut sebaiknya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.
"Beliau sudah menjalani hukumannya sesuai proses hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Pilih Bungkam soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Fokus ke HUT RI
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.