Jumat, 22 Agustus 2025

Kejari Jaksel Sita Aset Tanah Milik Eks Dirut TaniHub di Bandung, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Kejari Jaksel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Direktur Utama TaniHub

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Direktur Utama TaniHub, Ivan Arie Setiawan

Terbaru, tim penyidik menyita aset berupa tanah milik Ivan yang berlokasi di jantung Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, mengungkapkan bahwa tanah yang disita memiliki luas sekitar 4.700 meter persegi dan ditaksir bernilai lebih dari Rp60 miliar.

“Lokasinya sangat strategis, berada di tengah kota. Nilainya diperkirakan puluhan miliar rupiah,” ujar Reksa saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Jaksel dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 

Reksa menambahkan, pelacakan aset masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid

Pemeriksaan Saksi dari BRI Ventures

Selain penyitaan aset, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari BRI Ventures untuk dimintai keterangan. 

Tiga nama yang dijadwalkan hadir hari ini adalah:

  • WG, VP Investasi BRI Ventures
  • MLR, VP Investor Relation and Synergy
  • YASP, VP Portofolio and Synergy

“WG dan MLR sudah hadir dan sedang diperiksa. Sementara YASP meminta penjadwalan ulang karena sedang bertugas di luar negeri,” jelas Reksa.

Tiga Tersangka dan Dana Investasi Rp400 Miliar

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

Tiga tersangka itu yakni: Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI, Ivan Arie Sustiawan selaku mantan Direktur Utama PT TGI dan Edison Tobing selaku mantan Direktur PT TGI. 

Ketiga tersangka itu ditahan mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2025. 

Donal dan Ivan sudah ditahan di Rutan Salemba, sementara Edison ditahan di Rutan Cipinang.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi senilai USD 25 juta (sekitar Rp400 miliar) dari PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia dan afiliasinya selama periode 2019–2023.

Menurut penyidik, Donald berperan menyetujui investasi tersebut, sementara Ivan dan Edison diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan dana demi kepentingan pribadi.

Barang Bukti dan Langkah Lanjutan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan