Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera melakukan penyitaan terhadap kekayaan dan aset yang dimiliki oleh Riza Chalid.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera melakukan penyitaan terhadap kekayaan dan aset yang dimiliki oleh Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah. 

Desakan ini disuarakan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, yang menekankan pentingnya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut Maruarar, fokus penegakan hukum tidak seharusnya hanya terbatas pada hukuman badan atau pemenjaraan pelaku. 

Ia mengingatkan bahwa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian finansial yang diderita negara.

"Jangan sampai menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara," kata Maruarar kepada wartawan, Senin (18/8/2025). 

"Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi," ujarnya.

Dengan status Riza Chalid sebagai tersangka, Maruarar berpendapat bahwa Kejagung memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai proses penyitaan aset-asetnya yang berada di dalam negeri.

"Dalam proses penyelidikan, maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika aset tersebut terdeteksi berada di luar negeri, seperti di Malaysia, pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan instrumen hukum internasional. 

"Ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional (mutual legal assistance) dalam lintas negara," papar Maruarar.

Ia juga menyinggung pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, dengan menyarankan agar Kejagung secara periodik melaporkan kemajuan penanganan kasus ini kepada presiden. 

Sebagai kepala negara, presiden memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Mobil-mobil tersebut bukan atas nama Riza Chalid langsung, melainkan diduga milik pihak yang memiliki hubungan bisnis dengannya.

“Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar aset-aset lain,” tegas Anang.

TPPU Mengintai, Aset Riza Chalid Dikejar

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan