Kasus Korupsi Minyak Mentah
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera melakukan penyitaan terhadap kekayaan dan aset yang dimiliki oleh Riza Chalid.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera melakukan penyitaan terhadap kekayaan dan aset yang dimiliki oleh Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah.
Desakan ini disuarakan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, yang menekankan pentingnya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut Maruarar, fokus penegakan hukum tidak seharusnya hanya terbatas pada hukuman badan atau pemenjaraan pelaku.
Ia mengingatkan bahwa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian finansial yang diderita negara.
"Jangan sampai menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara," kata Maruarar kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
"Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi," ujarnya.
Dengan status Riza Chalid sebagai tersangka, Maruarar berpendapat bahwa Kejagung memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai proses penyitaan aset-asetnya yang berada di dalam negeri.
"Dalam proses penyelidikan, maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika aset tersebut terdeteksi berada di luar negeri, seperti di Malaysia, pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan instrumen hukum internasional.
"Ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional (mutual legal assistance) dalam lintas negara," papar Maruarar.
Ia juga menyinggung pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, dengan menyarankan agar Kejagung secara periodik melaporkan kemajuan penanganan kasus ini kepada presiden.
Sebagai kepala negara, presiden memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Mobil-mobil tersebut bukan atas nama Riza Chalid langsung, melainkan diduga milik pihak yang memiliki hubungan bisnis dengannya.
“Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar aset-aset lain,” tegas Anang.
TPPU Mengintai, Aset Riza Chalid Dikejar
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan |
---|
Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah |
---|
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
---|
Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini? |
---|
Soal Nasib Riza Chalid, Malaysia Singgung Negosiasi Sengketa Laut Sulawesi dengan Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.