Jumat, 22 Agustus 2025

Yusril Sebut Ada Syarat Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Pemindahan Narapidana Antarnegara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
YUSRIL IHZA MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers rapat koordinasi pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Yusril mengatakan, finalisasi RUU ini harus segera dilakukan karena sudah banyak negara lain yang meminta pemindahan narapidana kepada pemerintah Indonesia. 

Dilansir dari naskah akademik RUU Tentang Pemindahan Narapidana yang diunggah dalam website bphn.go.id, menjelaskan berdasarkan data statistik dari Kementerian Luar Negeri terdapat 4.227.883 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yaitu sebesar 60 persen, selebihnya adalah pelajar, profesional, Anak Buah Kapal (ABK) dan WNI lainnya. 

Penyebaran WNI tersebut, terkonsentrasi paling banyak di wilayah Asia yaitu sebesar 60.80 persen, lalu berturut-turut di wilayah Timur Tengah, Amerika, Pasifik, Eropa dan Afrika

Keberadaan WNI di luar negeri mau tidak mau mendorong mereka untuk berinteraksi aktif dengan masyarakat setempat dan terlibat dalam semua aspek kehidupan sosial, ekonomi dan hukum.

Akhir-akhir ini jumlah keterlibatan WNI di luar negeri dalam proses hukum mengalami peningkatan.

Kementerian Luar Negeri RI mencatat terdapat sejumlah 4415 orang WNI yang dipenjara di luar negeri, sebagian besar dihukum di Negara Malaysia dengan kasus terbanyak pelanggaran imigrasi dan perkelahian, sekitar 283 orang WNI ditahan di Australia karena kasus people smuggling, narkoba dan keimigrasian.

Selain Malaysia dan Australia, negara-negara lainnya seperti Brunei, Filipina, dan Thailand juga memenjarakan WNI yang terlibat kasus hukum di negaranya, jumlah mereka di masing-masing negara tersebut sekitar 40 orang.

Sebaliknya, Warga Negara Asing (WNA) banyak juga yang terlibat kasus hukum di Indonesia.

Data statistik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menunjukkan bahwa narapidana Warga Negara Asing yang ada di Indonesia per tanggal 1 Maret 2013 adalah sejumlah 682 orang.

Narapidana WNA terbanyak berasal dari Malaysia yaitu sejumlah 144 orang.

Sedangkan jenis tindak pidana yang paling banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia adalah tindak pidana narkotika.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah negara mengajukan tawaran kerjasama pada Pemerintah Indonesia untuk memindahkan warga negaranya yang dihukum di Indonesia agar menjalani pidana di negara asalnya.

Kerja sama tersebut dalam hukum internasional dikenal dengan Transfer of Sentenced Person/TSP (transfer narapidana).

Saat ini, usulan kerja sama TSP datang dari Negara Malaysia, Thailand, China/Hong Kong, Filipina, Perancis, Nigeria, Iran, Bulgaria, Rumania, Brasil, Australia, Suriah, India dan Inggris.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan