Yusril Sebut Ada Syarat Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Pemindahan Narapidana Antarnegara
Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan pemindahan narapidana antarnegara.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
"Sebenarnya kalau hukum matinya sudah dilaksanakan, memang ya nggak perlu dipindahkan, orangnya sudah mati. Tapi sekarang ini, orang yang sudah dihukum mati, tapi belum dieksekusi," kata Yusril.
"Sejalan juga dengan perubahan-perubahan KUHP kita sekarang, eksekusi hukuman mati itu kan tidak mudah dilaksanakan. Dan karena itu, orang yang sudah dipidana mati, belum dieksekusi, itu juga dapat dipindahkan," sambungnya.
Selain itu, katanya, syarat lainnya yang juga harus dipenuhi untuk bisa melakukan pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara, yakni kedua negara sama-sama menilai tindakan yang dilakukan narapidana yang bersangkutan sebagai sebuah kejahatan.
"Jadi begini, prinsipnya begini. Di sini dianggap kejahatan, di negara yang bersangkutan dianggap kejahatan juga. Itu baru bisa dipindah. Kalau di sini dianggap kejahatan, di sana tidak, dan sebaliknya, itu nggak bisa dipindahkan," ucap Yusril.
"Jadi kasus orang kumpul kebo misalnya, di sini bisa dipidana. Tapi barangkali di Belanda tidak. Jadi pidananya, di sini pidana, di sana pidana juga. Kalau nggak, ya nggak bisa," imbuhnya.
Yusril mengungkap banyak permintaan dari negara lain untuk pemindahan narapidana menjadi alasan untuk pemerintah Indonesia segera membahas finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara.
"Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita," jelas Yusril.
"Dan sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat itu dengan suatu langkah yang disebut dengan merumuskan practical arrangement, menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah Indonesia mencoba untuk menggabungkan dua rancangan undang-undang yang sudah dibuat sebelumnya, pada 2016 lalu.
Ia menambahkan, dua rancangan undang-undang tersebut, di antaranya tentang pemindahan narapidana dan tentang pertukaran narapidana.
"Dan sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara," jelas Yusril.
Selain itu, kata Yusril, dalam menyusun RUU ini, pemerintah mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organize crime atau Konvensi Palermo.
Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara ini turut dihadiri sejumlah kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.
"Semuanya sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara," ucapnya.
Ia berharap, RUU ini sudah dibahas DPR pada akhir tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.