RUU KUHAP
Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR
Ketua KPK Setyo Budianto sampaikan masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan UU KPK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK RI Setyo Budianto, menyampaikan beberapa masukan terkait harmonisasi antara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Undang-Undang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan KPK, pada Rabu (20/8/2025).
Satu di antaranya yakni perlunya sinkronisasi antara ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP.
Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 dinilai berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil dari penyelidikan, termasuk dalam kasus tertangkap tangan.
Setyo juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, sebagai bagian dari kekhususan hukum acara tipikor.
"Karena memang dimungkinkan upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam Undang-Undang," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Terkait praperadilan, KPK meminta agar mekanisme tersebut tidak menjadi hambatan terhadap proses hukum perkara pokok.
"Dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," ujarnya.
Dalam paparannya, Setyo juga menekankan pentingnya kekhususan kewenangan KPK, di antaranya:
1. Prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK
2. Penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban
3. Jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum KPK
4. Penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas
Baca juga: Diperiksa 10 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sebut Penyidik Langgar Kaidah KUHAP
Lebih lanjut, Setyo berharap diakomodirnya kekhususan kewenangan KPK, terhadap prosedur khusus yang berlaku bagi penyidik dan penyelidik KPK.
Prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK:
1. Penyelidik menemukan bukti permulaan
2. Penetapan tersangka di awal penyidikan
3. Konsistensi ruang lingkup penggeledahan pasal 43 dengan definisi psal 1 angka 32
4. Izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke dewan pengawas
5. Pencegahan keluar negeri tidak terbatas pada tersangka
Baca juga: RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum
Kemudian, terkait jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK, hal ini terkait:
1. Penyerahan berkas tidak peru melalui penyidik Polri
2. Penyelidik dan penyidik KPK tidak peru dikoordinasi diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri
3. Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri
4. KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia
5. Penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak beraku bagi penyidik KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.