Kamis, 21 Agustus 2025

Seleksi Hakim Konstitusi

Legislator Ingatkan Calon Hakim MK Inosentius Samsul: Bapak Dipilih DPR, Jangan Hantam Kami

Anggota Fraksi PDIP Safaruddin menyampaikan pesan khusus kepada calon tunggal yang diusulkan DPR, Inosentius Samsul.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM MK - Calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan visi dan misi sebagai calon hakim MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025), anggota Fraksi PDIP Safaruddin menyampaikan pesan khusus kepada calon tunggal yang diusulkan DPR, Inosentius Samsul.

Safaruddin mengingatkan agar Inosentius tidak melupakan asal-usul pengusulannya sebagai calon hakim MK dari DPR, terutama ketika kelak menjalankan tugas di lembaga yudikatif tersebut.

"Biasanya kalau sudah lolos fit and proper test, kami perjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di MK, sering lupa bahwa dipilih oleh DPR," ujar Safaruddin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Safaruddin menyinggung sikap tiga hakim MK yang berasal dari unsur DPR namun turut menyetujui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Putusan tersebut dinilai oleh sebagian anggota DPR sebagai bentuk pelampauan kewenangan MK.

"Semua hakim menyetujui putusan itu, termasuk tiga yang berasal dari DPR. Ini yang kami sayangkan," tambahnya.

Ia berharap Inosentius, jika terpilih, tetap menjaga integritas dan tidak bersikap berseberangan dengan lembaga yang telah mengusulkannya.

"Bapak harus punya keteguhan dan keyakinan, bukan asal membela DPR, tapi jangan sampai menghantam DPR. Ingat, bapak dipilih oleh kami," tegas Safaruddin.

Setelah menjalani uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026, saat genap berusia 70 tahun—batas usia maksimal hakim MK sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Persetujuan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi III, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno. 

Ketua Komisi III, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

"Apakah disetujui?" tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab serempak oleh anggota, "Setuju."

Baca juga: Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Akui Ada Putusan MK yang Kontroversial

Struktur Pengisian Hakim MK

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara: Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. 

Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan oleh MK kepada DPR, sesuai ketentuan yang mewajibkan pemberitahuan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan