Kamis, 21 Agustus 2025

Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto

Proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi Inosensius dinilai merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM MK - Calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan visi dan misi sebagai calon hakim MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025). 

Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi DPR.

Baca juga: Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul Titipan DPR

Dr Inosentius Samsul, S.H., M.Hum adalah seorang teknokrat hukum dan birokrat senior.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai proses tersebut merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR yang seharusnya berlangsung terbuka.

Feri Amsari adalah seorang akademisi, pakar hukum tata negara, dan aktivis demokrasi yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan memperjuangkan integritas konstitusi.

"Itu kan merusak tradisi proses seleksi hakim konstitusi di DPR, di mana dilangsungkan terbuka, melibatkan publik dengan dibukanya pendaftaran," kata Feri saat dihubungi, Rabu (20/8/2025). 

 

 

Menurutnya, pola yang dilakukan kali ini mirip dengan proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dan Guntur Hamzah yang dinilai hanya berdasarkan penunjukan langsung.

"Tapi kali ini, sebagaimana kasus pergantian Aswanto dan Guntur Hamzah, proses main penunjukan langsung, sehingga orang-orang yang kredibel tidak bisa mendaftar dan ikut fit and proper test," ujarnya.

Ia menegaskan, uji kelayakan seharusnya memberi kesempatan bagi lebih dari satu orang calon.

Feri juga menyebut langkah DPR kali ini sebagai upaya yang tidak sehat dalam seleksi hakim konstitusi.

"Jadi bagi saya, ini upaya yang tidak sehat, merusak bagaimana proses yang terbuka dalam seleksi hakim konstitusi," ucapnya.

Aswanto merupakan mantan hakim MK. Ia dicopot dari jabatannya oleh DPR RI. 

Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. 

Penunjukan ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). 

Alasan DPR mencopot Aswanto dikarenakan kinerja hakim konstitusi itu mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. 

Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna, Kamis (21/8/2025), dengan salah satu agendanya adalah pengesahan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Besok ada rapat paripurna, jadi tadi kan Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) sudah bilang jam 1 besok. Jadi besok ada rapat paripurna, dan kita tahu juga tadi di Komisi 3 ada fit proper terkait dengan calon hakim Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna ini akan digelar setelah Komisi III DPR menyetujui Inosentius sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

Persetujuan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno setelah uji kelayakan.

"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Lola.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan tersebut. 

"Apakah disetujui?" tanyanya, yang disambut jawaban serempak "Setuju" oleh anggota yang hadir.

Sosok Inosentius Samsul

Inosentius Samsul menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas usulan DPR RI, menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Inosentius Samsul lahir di Pembe, Manggarai Timur, NTT pada 10 Juli 1965.

Pendidikan:

S1 Hukum Tata Negara – Universitas Gadjah Mada (UGM), 1989

S2 Hukum – Universitas Tarumanagara, 1997

S3 Hukum – Universitas Indonesia (UI), 2003

Karier Profesional

  • Sekretariat Jenderal DPR RI sejak 1990, dimulai sebagai Penata Muda
  • Peneliti Bidang Hukum selama dua dekade (1995–2015)
  • Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR (2015–2020)
  • Kepala Badan Keahlian DPR (2020–2025)
  • Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Mei 2025

Visi sebagai Hakim MK

Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Inosentius menegaskan bahwa ia ingin menjaga MK sebagai lembaga:

  • Merdeka: bebas dari intervensi politik atau kelompok tertentu
  • Akuntabel: menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Terpercaya: menjadi benteng terakhir pencari keadilan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan