RUU PPRT
Mulai Disusun Baleg DPR, RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU PPRT merupakan usulan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak dasar bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. RUU ini sudah diusulkan sejak 2004.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan RUU ini akan memisahkan peraturan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen.
"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," kata Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Kamis (21/8/2025).
Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT mengatakan perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur.
Akan diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.
"Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga," ujarnya.
Lebih lanjut legislator Partai NasDem itu mengatakan, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.
"Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja," urainya.
Martin pun mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT.
Terkait adanya kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam bakal UU itu, Martin berpendapat nantinya UU itu akan terus disesuaikan sesuai kebutuhan.
"Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online," ujarnya.
"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," tambah Martin.
RUU PPRT
Peringati Hari PRT Nasional dan Kematian Sunarsih, Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT |
---|
PKB Kawal 17 RUU di DPR, RUU PPRT hingga Pemilu |
---|
RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, JALA PRT: UU Lain Bisa Dikebut Dalam 5 Hari |
---|
Meski Sudah Malam, PRT Tetap Gelar Demontrasi Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan: Kami Ada, Tidak Padam |
---|
Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.