Jumat, 12 September 2025

Gaji Anggota DPR

Pernyataan 3 Anggota DPR RI Soal Kenaikan Tunjangan: Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR RI menjadi ironi kala pemerintah sendiri sedang menggaungkan efisiensi anggaran.

Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
GAJI DPR RI - Dalam foto: Suasana saat DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Besaran gaji anggota DPR RI telah menuai berbagai kecaman lantaran masyarakat kelas menengah-bawah dihimpit kesulitan ekonomi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai kenaikan tunjangan sehingga pendapatan mereka terdongkrak.

Adapun perkara besaran pendapatan anggota DPR RI belakangan ini tengah menjadi sorotan.

Sebab, muncul kabar viral yang menyebut, gaji anggota DPR RI naik hingga mendapat Rp3 juta per hari atau mencapai total Rp100 jutaan sebulan.

Komisi I DPR, TB Hasanuddin telah secara terbuka mengungkap, total penghasilan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan Rp50 juta, bisa melebihi Rp100 juta per bulan.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.

Sementara, tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diperoleh anggota DPR RI mencuat setelah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi adanya tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus, sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Kemudian, kabar viral gaji anggota DPR RI mencapai Rp100 juta tersebut sudah dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” ujar Puan.

Ironi Tingginya Gaji Anggota DPR RI di Tengah Masyarakat yang Terhimpit Ekonomi  

Di sisi lain, besaran gaji anggota DPR RI telah menuai berbagai kecaman.

Sebab, masyarakat kelas menengah-bawah dihimpit kesulitan ekonomi, di mana pendapatan anggota DPR RI jauh melampaui pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sorotan Pekan Ini: Tunjangan Rumah Anggota DPR dan Warga Sukabumi Meninggal Karena Cacingan

Lalu, tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR RI menjadi ironi kala pemerintah sendiri sedang menggaungkan efisiensi anggaran.

Kemudian, kinerja anggota DPR RI yang dinilai kurang memuaskan juga menjadi pemicu banyaknya kritikan terhadap besarnya gaji atau tunjangan mereka.

Selain itu, informasi soal gaji dan tunjangan DPR RI dinilai kurang transparan.

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Menurut PP tersebut, besaran gaji pokok untuk anggota DPR RI adalah Rp4,2 juta.

Sementara, tunjangan anggota DPR RI yang mencakup beberapa kategori juga diatur dalam sejumlah peraturan.

Misalnya, tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurut Keppres tersebut, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18,9 juta per bulan, dan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta sebulan.

Meski begitu, total pendapatan anggota dewan termasuk tunjangan sering kali tidak dijelaskan secara terbuka.

Hal ini jelas memicu spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

Tunjangan rumah senilai Rp50 juta juga menuai kritikan keras lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan membeli rumah yang layak.

Pernyataan Anggota DPR RI mengenai Gaji dan Tunjangan

Sejumlah anggota DPR RI telah memberikan tanggapan mengenai besaran pendapatan mereka yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.

1. Adies Kadir: Kelakar Sri Mulyani Kasihan dengan Anggota DPR hingga Klarifikasi Kenaikan Tunjangan Beras

REVISI UU TNI - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Adies meyakini kalau pembahasan RUU TNI tidak akan rampung dibahas sebelum reses lebaran DPR RI. [Rizki Sandi Saputra]
GAJI ANGGOTA DPR - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Adies meyakini kalau pembahasan RUU TNI tidak akan rampung dibahas sebelum reses lebaran DPR RI. [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki S)

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sempat mengungkapkan, anggota dewan mengalami kenaikan gaji. Namun, kenaikan tersebut bukan dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

Ada beberapa tunjangan yang menurut Adies meningkat sedikit, seperti tunjangan bensin dan tunjangan beras.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Atas kenaikan tunjangan ini, Adies menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani.

Bahkan, ia melontarkan kelakar, mungkin Sri Mulyani memberikan kenaikan tunjangan karena merasa kasihan dengan anggota DPR RI.

Menurut Adies, selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp69 juta hingga Rp 70 juta. 

Jumlah ini masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan.

Adapun tunjangan perumahan diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara. 

"Gaji, oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," ucap Adies.

Namun, sehari setelah menyampaikan pernyataan soal tunjangan beras yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta sebulan, Adies memberikan klarifikasi.

Adies mengakui telah terjadi kekeliruan dalam penyampaian data tersebut. Sebab, menurutnya, ternyata tidak ada kenaikan sama sekali.

"Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200 ribu kurang lebih per bulan. Jadi, itu saja yang ingin saya klarifikasi," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies lalu menjelaskan, satu-satunya penambahan yang diterima anggota DPR adalah tunjangan perumahan. 

"Jadi saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu," ujarnya.

Menurut Adies, tunjangan ini diberikan karena rumah dinas yang sebelumnya disediakan telah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.

"Itu karena rumah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan," tuturnya.

2. Nafa Urbach: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Wajar

Artis sekaligus anggota DPR Komisi IX Nafa Urbach memberikan dukungan terhadap tunjangan rumah dinas DPR RI senilai Rp50 juta per bulan.

Dukungan ini disampaikan Nafa melalui fitur siaran langsung atau Live di akun Instagram @nafaurbach yang diunggah ulang akun @rumpi_gosip, Selasa (19/08/2025).

Nafa yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat) itu menyebut, tunjangan rumah Rp50 juta adalah hal yang wajar. 

Sebab, sekarang anggota dewan tidak mendapat rumah dinas. Selain itu, banyak anggota dewan yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan.

Ia juga curhat harus menempuh macet untuk menuju kantor DPR, lantaran dirinya tinggal di Bintaro.

"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan," kata Nafa.

"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," sambungnya.

Buntut dari pernyataan ini, Nafa Urbach menutup kolom komentar di beberapa unggahan Instagram-nya.

3. Indra Iskandar: Tunjangan Rumah Tidak Diputuskan di Era Pemerintahan Prabowo

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menerangkan soal periode diputuskannya tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota dewan.

Kata Indra, tunjangan rumah tersebut tidak diputuskan di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, tunjangan ini diberikan setelah melihat kondiri rumah anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kajian ini bukan diputuskan di pemerintahan Pak Prabowo, ini diputuskan dulu keluar peraturan dari Menteri Keuangan tanggal 19 Agustus 2024,” ucap Indra, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (20/8/2025)

“Jadi kajiannya dari 2 tahun lalu yang melihat berbagai kondisi rumah di Kalibata khususnya yang bocor, kemudian hampir setiap hujan itu pasti air naik, walaupun setinggi lutut," tambahnya.

Kemudian, Indra menegaskan bahwa tidak ada lagi kenaikan tunjangan kepada anggota DPR RI selain tunjangan rumah Rp50 juta.

“Yang lain nggak ada yang naik dan nggak ada kenaikan, basisnya tetap pada PP nomor 75 Tahun 2000 semua basis penghasilan dewan tetap berdasarkan itu ya. Jadi kecuali ada ranah-ranah kegiatan yang itu memang didasari pada peraturan Menteri Keuangan,” tutur Indra.

“Tapi selebihnya itu semua masih 26 tahun lalu ditentukan besaran-besarannya, jadi kalau duit yang tadi Rp50 juta, itu memang diputuskan pada periode lalu," imbuhnya.

Selain itu, Indra mengungkap ada tunjangan bensin untuk anggota dewan yang bukan merupakan kenaikan, lantaran baru diberikan mulai Mei 2025.

“Itu bukan kenaikan, baru dapat bulan Mei kemarin,” jelas Indra.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fersianus Waku) (TribunMedan.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan