Pukat UGM Tak Sarankan KPK dan Kejaksaan Urus Harta Rampasan Hasil Korupsi: Bisa Rugi Nanti
Menurut Pukat UGM, KPK dan Kejaksaan tidak akan mampu mengurus harta rampasan karena mereka fokusnya pada penegakan hukum.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat GM), Zaenur Rohman, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI tidak mengurusharta rampasan korupsi.
Harta rampasan korupsi diketahui diurus bersama oleh KPK, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan (melalui DJKN dan KPKNL).
Dalam hal ini, KPK bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil korupsi, Kejaksaan mengurus barang rampasan negara melalui lelang.
Sedangkan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan penjualan (lelang), pemanfaatan, penghapusan, atau penghibahan aset tersebut untuk negara.
Namun, menurut Rohman, lembaga pengelola harta rampasan korupsi itu sebaiknya dibentuk sendiri, jangan dari institusi penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan.
Lebih baik, kata Rohman, harta rampasan hasil korupsi itu cukup diurus oleh DJKN seperti yang sudah berjalan sekarang ini.
"Siapa yang mengelola asetnya itu penting karena harus lembaga yang amanah gitu ya. Kalau kami usulkan, lembaga itu adalah lembaga tersendiri. Jangan di institusi penegak hukum gitu ya, misalnya di KPK jangan atau juga di kejaksaan juga jangan," ucap Rohman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (12/9/2025).
"Kalau institusi tersendiri yang sudah ada misalnya di DJKN ataukah dibentuk baru juga silakan. Tapi kalau bentuk baru itu mahal ya sudah, Indonesia kan negara punya DJKN yang melakukan pengelolaan terhadap kekayaan negara, tinggal nanti dibentuk unit khusus di dalam DJKN itu misalnya," katanya.
Rohman pun menjelaskan alasannya tidak mengusulkan KPK dan Kejaksaan untuk mengurus harta rampasan korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa harta rampasan itu bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari yang mudah rusak hingga tahan lama.
Apabila KPK dan Kejaksaan Agung mengelola harta rampasan seperti hewan ternak, kebun, atau saham, menurut Rohman, lembaga-lembaga itu tidak akan mampu mengurusnya karena mereka fokusnya pada penegakan hukum.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan
"Harta rampasan itu kan sifatnya macam-macam ya. Ada yang mudah rusak, ada yang tahan lama gitu ya. Misalnya hewan ternak tuh, hewan ternak segera melahirkan, kalau tidak diurus juga dia kurus dijual murah gitu ya."
"Atau ada yang berupa kebun, kebun harus diurus atau yang berupa saham misalnya harus diurus gitu ya. Sehingga yang mengurus adalah sebaiknya lembaga yang memiliki kemampuan untuk mengurus itu," ucap Rohman.
Menurut Rohman, DJKN sudah paling tepat untuk mengurus atau mengelola harta rampasan korupsi tersebut, karena sudah mempunyai sistem hingga sumber daya manusia (SDM) yang memadahi.
"Salah satu yang menurut saya tepat itu adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan. Mereka sudah punya sistemnya, sudah punya SDMnya, sehingga itu tinggal dilanjutkan saja," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.