Sabtu, 23 Agustus 2025

Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun

Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
KOMPENSASI KORBAN TERORIS - Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. 

Acara diawali dengan moment of silence selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan penampilan Monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”. Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejak 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi senilai Rp113,30 miliar kepada 785 korban. Dari jumlah tersebut, 213 korban menerima Rp14,38 miliar melalui putusan pengadilan. Sementara 572 korban terlayani melalui mekanisme kompensasi non-putusan pengadilan dengan nilai Rp98,92 miliar.

 Adapun besaran kompensasi diatur berdasarkan tingkat kerugian. Yakni, Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk luka sedang, dan Rp75 juta untuk luka ringan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Pemberian kompensasi ini juga tidak menutup kemungkinan meski pelaku tidak diadili karena meninggal dunia atau belum ditemukan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan