Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun
Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Eko Sutriyanto
Acara diawali dengan moment of silence selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan penampilan Monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”. Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejak 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi senilai Rp113,30 miliar kepada 785 korban. Dari jumlah tersebut, 213 korban menerima Rp14,38 miliar melalui putusan pengadilan. Sementara 572 korban terlayani melalui mekanisme kompensasi non-putusan pengadilan dengan nilai Rp98,92 miliar.
Adapun besaran kompensasi diatur berdasarkan tingkat kerugian. Yakni, Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk luka sedang, dan Rp75 juta untuk luka ringan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Pemberian kompensasi ini juga tidak menutup kemungkinan meski pelaku tidak diadili karena meninggal dunia atau belum ditemukan.
Putusan MK: Perumusan Kebijakan Pengupahan Wajib Libatkan Pemda |
![]() |
---|
DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Goenawan Mohamad Terisak Saat Audiensi dengan Pimpinan MK: DPR Melawan Konstitusi, Bubarkan! |
![]() |
---|
'Surat Cinta' Mahfud MD ke Politisi Senayan Pasca Upaya Pembegalan Putusan MK |
![]() |
---|
Memprediksi Putusan MK dan Solusi Besok Senin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.