Balita Tewas karena Cacingan Akut
Buntut Kematian Balita Akibat Cacingan, Pemerintah Ubah SOP BPJS Hingga Rujukan Puskesmas
Pemerintah melakukan perubahan Prosedur Operasional Standar kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit infeksi cacingan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan Prosedur Operasional Standar atau Standard Operational Procedure (SOP) kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit infeksi cacingan.
Perubahan prosedur ini adalah tindak lanjut kasus kematian seorang balita perempuan bernama Raya di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemenkes akan memperbaiki SOP, petugas di lapangan. bahwa ketika pemberian obat kepada pasien, itu, apalagi kan sebetulnya obat cacing itu kan hanya 6 bulan sekali," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di JIExpo, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Perubahan tersebut diambil pada rapat koordinasi (rakor) yang diikuti oleh Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian PKP.
Menurut Pratikno, seharusnya pemberian obat diawasi secara intensif.
Baca juga: Tragedi Balita Raya: Cacingan di Negeri yang Mengaku Sehat
"Itu harusnya ditunggui betul, benar-benar diberikan kepada anak, tidak diberikan kemudian dibawa pulang," katanya.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan perubahan SOP dalam sistem rujukan di Puskesmas.
Pratikno mengatakan Puskesmas harus menjamin pasien yang mendapatkan rujukan harus ke rumah sakit.
Baca juga: Balita Meninggal karena Cacingan, Puan Desak Posyandu dan RT/RW Lebih Proaktif Jaga Kesehatan Anak
"SOP yang diperbaiki juga adalah surat rujukan, ini puskesmas, ini kita tadi sudah memperbaiki SOP, bahwa puskesmas itu bukan semata-mata menerbitkan surat rujukan, tetapi juga menjamin bahwa pasien itu benar-benar ke rumah sakit," katanya.
"Nanti jangan-jangan sudah diberi rumah rujukan, surat rujukan, tidak ke rumah sakit karena ada masalah lain, masalah transportasi, masalah apa," tambahnya.
Pemerintah juga bakal memastikan keanggotaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Raya, kata Pratikno, belum terdaftar dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ke depan masyarakat yang kurang mampu bakal dipastikan masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
"Jadi siapa yang bayar ini? Pertama yang bayar itu adalah Kemensos, kan ada program namanya PBI, Penerima Bantuan Iuran. Jadi Penerima Bantuan Iuran bagi keanggotaan BPJS, ini diaktifkan dulu," katanya.
Selain itu, dapat digunakan dana desa untuk pelayanan kesehatan dasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.