Puan Irit Bicara saat Ditanya soal Pencopotan Bambang Pacul dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
Pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, merupakan keputusan DPP partainya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan, pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, merupakan keputusan DPP partainya.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) adalah struktur organisasi yang biasanya digunakan oleh partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga sosial untuk mengelola kegiatan dan kepemimpinan di tingkat provinsi atau daerah.
Baca juga: PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jateng, Bentuk Sanksi Politik?
"Tanya ke DPP. Itu urusan partai," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
PDI Perjuangan (PDIP) adalah singkatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebuah partai politik besar di Indonesia yang berideologi nasionalisme dan demokrasi sosial.
PDIP dikenal sebagai partai yang berakar kuat pada ajaran Bung Karno (Soekarno).
Terpisah, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menyebut, pencopotan Pacul karena kesibukannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
"Karena kesibukan beliau sebagai Wakil Ketua MPR sedang tinggi-tingginya terkait berbagai rancangan kebijakan yang sedang dirancang di level DPR," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis.
Di tengah kesibukan tersebut, kata Deddy, PDIP juga akan memulai rangkaian konsolidasi pasca-Kongres di berbagai daerah.
"Sementara dalam waktu dekat akan ada proses konsolidasi pasca-Kongres di daerah-daerah yang juga mengharuskan DPP Partai turun ke daerah-daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, Pacul juga menjadi pengampu di beberapa provinsi, bukan hanya Jawa Tengah.
Dengan demikian, Mas BP Pacul lebih leluasa mengatur waktu dan membagi perhatian selain di Jawa Tengah juga di daerah lain seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan lainnya," ucap Deddy.
Baca juga: PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jateng, Bentuk Sanksi Politik?
Jawa Tengah adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pencopotan Bambang Pacul dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.
Andreas menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP, tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada struktur kepengurusan di tingkat lain.
Bambang Pacul diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Sebagai gantinya, PDIP telah menunjuk Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Menurut Andreas, keputusan ini tak hanya berlaku bagi Pacul. Namun, juga terhadap MY Esti Wijayanti, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga yang merangkap sebagai Plt Ketua DPD Bengkulu.
"Ini berlaku bukan hanya bagi pak Bambang Wuryanto tetapi juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis.
Hal serupa juga terjadi pada Sadarestuwati, Ketua Bidang Pertanian dan Pangan, yang merangkap sebagai Plt ketua DPC Kabupaten Jombang.
"Juga ibu Sadarestu yang juga merangkap menjadi Plt ketua DPC Kabupaten Jombang," ujarnya. (*)
PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jateng, Bentuk Sanksi Politik? |
![]() |
---|
Balita Meninggal karena Cacingan, Puan Desak Posyandu dan RT/RW Lebih Proaktif Jaga Kesehatan Anak |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Terjerat OTT KPK, Puan: Maharani: Saya Baru Dengar, akan Kami Telusuri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Besok Jumat, 22 Agustus 2025: Mayoritas Berawan, Hujan Ringan saat Siang |
![]() |
---|
Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.